PEMERINTAH DESA OGOBAYAS MEMBANTAH ADANYA AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C ILEGAL

Krimsus86.com Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 31 januari 2026 – Pemerintah Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, membantah adanya keterlibatan dalam aktivitas tambang galian C ilegal sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media online sebelumnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ogobayas sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatannya terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengambilan material galian tanah menggunakan alat berat excavator di wilayah sungai Desa Ogobayas.

Berita Lainnya

Klarifikasi Kepala Desa Ogobayas

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Desa Ogobayas menegaskan bahwa:

Dirinya bukan pemilik maupun pengelola alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Keberadaan alat berat di wilayah sungai semata-mata didasari oleh desakan dan kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya untuk:

Penimbunan dan perbaikan jalan desa, serta

Penyelesaian pembangunan tempat ibadah.

Menurutnya, perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas ibadah merupakan kebutuhan mendesak yang menyangkut kepentingan orang banyak dan harus segera diselesaikan.

Lebih lanjut, Kepala Desa Ogobayas menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum dan pemangku amanah masyarakat, dirinya telah memastikan bahwa alat berat tersebut bukan miliknya, melainkan milik pengusaha atau perusahaan yang telah memiliki izin pertambangan resmi, agar pelaksanaan pembangunan desa tidak menemui hambatan hukum.

Latar Belakang Pemberitaan

Untuk diketahui, terbitnya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Ogobayas berawal dari aduan sejumlah warga setempat kepada awak media. Aduan tersebut disertai dengan:

Data dan keterangan riil,

Rekaman video, serta

Keterangan warga yang mengeluhkan aktivitas pengambilan material tanah yang dinilai menimbulkan keresahan.

Sikap Media

Media Krimsus86.com menegaskan bahwa:

Kebutuhan darurat (emergency) sekalipun tetap harus dipenuhi dengan menggunakan material dari sumber yang legal.

Penggunaan material galian C ilegal dengan alasan apapun tetap merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Ogobayas, Media Krimsus86.com menghormati hak jawab tersebut dan berharap ke depan:

Pemerintah desa dapat lebih terbuka kepada masyarakat,

Mampu menerima kritik dan saran secara konstruktif, serta

Terus bersinergi dalam pembangunan desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik sesuai amanat undang-undang, berdasarkan hak asal-usul dan hak tradisional desa.

Penulis: Faisal, S.H.

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait