Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api Rakitan

Krimsus86.com, Lampung Tengah – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika disertai kepemilikan senjata api rakitan (senpira) pada awal tahun 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WLY, yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba serta pemilik senjata api rakitan jenis revolver.

Berita Lainnya

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar serta satu pucuk senjata api rakitan.

“Dari tangan tersangka WLY, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 121,25 gram, pil ekstasi sebanyak 123 butir dengan berat total 47,02 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” jelas Iptu Tekun, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening. Sementara pil ekstasi terdiri dari dua bungkus, masing-masing berisi 91 butir dan 32 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WLY diketahui menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Saat dilakukan penangkapan pada Senin (19/1/2026), tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pewarta: Djodi S.

Redaksi: Korwil Lampung

Sumber: Humas Polres Lampung Tengah

Pos terkait