Diduga Terlibat Penyaluran BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, SPBU 24.354.60 di Desa Tarahan Disorot

Krimsus86.com, LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, SPBU 24.354.60 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, disorot karena diduga menjual BBM subsidi jenis solar kepada pihak yang tidak berhak.

BBM subsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, khususnya jenis solar dan pertalite, disinyalir menjadi sasaran praktik penyelewengan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Berita Lainnya

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari narasumber berinisial (H) yang menyebutkan adanya indikasi kerja sama antara pihak penanggung jawab SPBU dengan sejumlah pihak yang diduga sebagai mafia BBM subsidi. Modus yang disebutkan antara lain penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Menurut narasumber, aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terorganisir, dengan kapasitas yang disebut-sebut dapat mencapai jumlah besar per hari. Kendaraan dimodifikasi agar mampu menampung BBM lebih banyak serta menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Narasumber juga menyebutkan bahwa dugaan praktik tersebut melibatkan oknum penanggung jawab SPBU yang disebut berstatus sebagai abdi negara. Bahkan, narasumber memberikan satu nomor kontak yang diduga milik penanggung jawab SPBU tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak yang bersangkutan pada Jumat (16/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Atas dasar informasi tersebut, media menyatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik di tingkat Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung guna menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.354.60 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran tersebut.

Tarahan, Katibung – Lampung Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026

Pewarta: MDY

Pos terkait