KRIMSUS86.COM Jakarta – Semangat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) mendapat apresiasi luas. Pengawasan publik dinilai sebagai elemen penting dalam memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, kritik terhadap proyek pembangunan fasilitas publik, termasuk Puskesmas di Jalan Selat Sumba, diharapkan dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, kualitas fisik suatu bangunan tidak dapat disimpulkan hanya melalui pengamatan visual. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penilaian terhadap kegagalan atau kekurangan mutu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan tenaga ahli teknis serta hasil pengujian laboratorium yang sah.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi masih memiliki kewajiban kontraktual untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak akurat dan prematur.
Dari sudut pandang kebijakan publik, proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai lebih dari Rp7 miliar telah melalui mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme check and balances ini bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait isu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, hal tersebut merupakan catatan administratif yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam praktik administrasi pemerintahan, temuan terkait K3 umumnya ditindaklanjuti melalui teguran atau pembinaan dari dinas teknis kepada penyedia jasa. Ketidaklengkapan Alat Pelindung Diri (APD) pada waktu tertentu tidak serta-merta menjadi indikator kegagalan mutu struktur bangunan, namun tetap menjadi aspek penting dalam manajemen proyek.
Hukum Administrasi Negara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, pemberian label dugaan penyimpangan atau potensi korupsi terhadap proyek yang masih berjalan, tanpa adanya hasil audit resmi, dinilai tidak tepat dan berpotensi menghambat percepatan pembangunan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dan sangat diperlukan. Namun kritik harus menjadi vitamin bagi transparansi dan perbaikan, bukan justru menciptakan opini yang tidak berbasis data. Kesimpulan terhadap kualitas proyek sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan akhir atau Final Hand Over (FHO),” ujar sumber yang terlibat dalam pengawasan proyek.
Masyarakat diharapkan tetap aktif melakukan pengawasan, dengan mengedepankan data, fakta administratif, serta menghormati proses teknis dan hukum yang sedang berjalan demi kepentingan umum.
Reporter: DC
Editor: Tim krimsus86.com






