Askun : Uang Sitaan Rp 101 Miliar Petrogas, jadi Pertanyaan, Dimana Rimbanya?.

Karawang |Krimsus86.com
Kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang kembali menjadi sorotan publik. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa uang sitaan senilai Rp 101 miliar akan dikembalikan kepada Petrogas setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), sebelumnya telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman enam tahun penjara, sehingga JPU resmi mengajukan banding.

Berita Lainnya

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” tegas Kajari Karawang, Dedy Irwan.

Menurut Dedy, pengamanan uang dilakukan semata-mata untuk kepentingan hukum. Penyitaan dimaksudkan agar dana tidak digunakan selama proses penanganan perkara, sekaligus mempermudah pembuktian di persidangan. Kejaksaan, kata dia, akan menyimpan uang tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, di balik pernyataan itu, muncul pertanyaan besar yang menggantung di benak publik: di mana sebenarnya uang Rp 101 miliar tersebut disimpan?

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH, kembali angkat bicara. Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir atau Askun ini mengapresiasi komitmen Kajari Karawang terkait pengembalian uang sitaan. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar janji pengembalian, melainkan kejelasan keberadaan fisik uang tersebut.

“Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang itu sekarang ada di mana? Kalau dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Dan ada tidak bukti administrasi penitipannya?” tanya Askun dengan nada tegas.

Menurut Askun, ketidakjelasan ini berpotensi memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat. Pasalnya, uang Rp 101 miliar itu bukan merupakan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi, melainkan uang kas atau dividen Petrogas yang disita sebagai barang bukti dan sempat dipamerkan ke publik melalui konferensi pers Kejaksaan pada masa kepemimpinan Kajari sebelumnya.

“Setelah dipamerkan ke publik, di persidangan pun keberadaan fisik uang itu tidak pernah lagi diketahui secara jelas. Maka saya minta kejaksaan menjelaskan secara terbuka,” pinta Askun.

Lebih jauh, Askun menilai pengembalian uang sitaan Rp 101 miliar seharusnya tidak perlu menunggu perkara inkrah. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, uang tersebut bukan hasil kejahatan korupsi yang memperkaya terdakwa GBR.

Akibat penyitaan itu, Petrogas Karawang kini dinilai berada dalam kondisi “mati suri”. Perusahaan daerah tersebut tidak dapat beroperasi secara normal karena ketiadaan anggaran, bahkan untuk sekadar melakukan pemilihan direksi baru.

“Uang itu bukan duit hasil kejahatan. Kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja sekarang. Petrogas tidak bisa bergerak karena tidak ada anggaran,” tegas Askun.

Tak hanya itu, Askun juga menyoroti upaya penyelamatan kerugian negara. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengejar dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika hal itu tidak dilakukan, Kejari Karawang dinilai gagal menjalankan fungsi penyelamatan keuangan negara.

“Kalau tidak ada kerugian negara yang berhasil dikembalikan, negara rugi dua kali. Perkara disidangkan panjang, biaya negara keluar, tapi tidak ada uang negara yang kembali,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang belum berakhir, polemik Rp 101 miliar ini bukan lagi sekadar soal vonis dan banding. Ia telah menjelma menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penegakan hukum terhadap kepentingan publik serta keberlangsungan perusahaan daerah. Publik Karawang kini menanti jawaban tegas: di mana uang itu berada, dan kapan keadilan benar-benar dirasakan.

(Red)*

Pos terkait