KRIMSUS86.COM – Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Minggu 21 Desember 2025 – Salah satu warga Desa Moubang, Kabupaten Parigi Moutong, mengadukan pelaksanaan pekerjaan irigasi yang bersumber dari anggaran APBN Pusat Tahun 2025. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program bantuan ketahanan pangan tersebut diduga tidak transparan karena tidak memasang papan informasi atau papan proyek selama proses pengerjaan berlangsung.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Minggu, 21 Desember 2025. Warga menilai ketiadaan papan plang kegiatan menimbulkan pertanyaan publik terkait besaran anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, serta pihak pelaksana proyek.
“Seharusnya papan proyek dipasang sejak awal pekerjaan agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan Dana Dana tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak dipasangnya papan informasi kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Selain itu, transparansi Dana Desa atau bantuan dari APBD ataupun APBN juga diatur dalam berbagai regulasi, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan publik.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan ke depan setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Moubang terkait dugaan tersebut.
Jurnalis: Kiman






