PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Dugaan aktivitas penimbunan, pengoplosan hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal mencuat di kawasan bawah Jembatan Ampera, Kota Palembang. Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena lokasi berada di kawasan strategis dengan aktivitas masyarakat dan transportasi sungai yang cukup tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung BBM yang belum diketahui secara jelas asal-usul maupun legalitasnya. BBM yang diduga telah mengalami proses pencampuran atau pengoplosan itu kemudian disebut-sebut didistribusikan kepada armada transportasi sungai yang beroperasi di sepanjang Sungai Musi.
Dugaan tersebut tentu memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang migas.
Selain berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan distribusi dan niaga BBM, apabila aktivitas tersebut benar adanya, keberadaan penimbunan maupun pengolahan BBM secara tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan risiko keselamatan serius, terlebih jika dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir terhadap potensi bahaya dari aktivitas tersebut.
“Ini sangat berbahaya. Selain kalau terbukti melanggar hukum, praktik penimbunan dan pengoplosan BBM juga rawan menimbulkan kebakaran. Apalagi kalau BBM tersebut digunakan transportasi sungai yang membawa banyak penumpang,” ujarnya.
Atas munculnya informasi tersebut, masyarakat meminta Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polsek SU I Palembang, Pertamina, BPH Migas serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
Masyarakat juga berharap penanganan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana, aparat diharapkan dapat menelusuri secara menyeluruh asal BBM, pemasok, pemodal, pengelola, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah BBM yang ditampung maupun diedarkan memiliki dokumen dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang. Seluruh pihak yang disebut maupun diduga berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang diduga mengelola lokasi terkait informasi penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi. Pemeriksaan dini dinilai penting agar apabila memang terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan, dapat segera dihentikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, termasuk potensi kebakaran, ledakan, korban jiwa, maupun kerugian negara.
(Pewarta: Hendri Gradak)






