Krimsus86.com Tapanuli Tengah – Sidang perkara sengketa tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Kamis (7/5/2026).
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg, dengan Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru sebagai tergugat.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni Penatius Ndaha (46), Yosefo Ndaha (61), dan Fatiedi Lase (49), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait objek tanah yang disengketakan.
Persidangan berlangsung cukup intens dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat terkait keabsahan dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan.
Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, SH bersama Three One Gulo, SH, MH, C.MD, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap keterangan mengenai lahan transmigrasi SP II Pulo Pakkat dengan penempatan tahun 1998. Disebutkan bahwa ukuran awal lahan perumahan sekitar 50 x 100 meter atau setengah hektar.
Namun, objek tanah yang kini disengketakan disebut mencapai sekitar 10.000 meter persegi atau satu hektar.
Menurut kuasa hukum penggugat, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dinilai semakin memperkuat klaim pihak penggugat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Kami yakin fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan membuka pertimbangan majelis hakim bahwa lahan tersebut merupakan hak milik Faogoaro Gulo,” ujar Elvin Tani Gea dalam keterangannya.
Sengketa tersebut bermula dari adanya klaim kepemilikan atas lahan yang disebut milik Faogoaro Gulo. Perselisihan itu diklaim berdampak terhadap mata pencaharian pihak penggugat sehingga persoalan dibawa ke jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Sebelumnya, saksi dari pihak penggugat juga telah memberikan keterangan terkait batas-batas tanah dan sejarah penguasaan lahan yang menurut mereka memperkuat posisi penggugat dalam perkara tersebut.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan yang telah disampaikan kedua belah pihak.
(Arzaq Khair)






