POLSEK KALIANDA UNGKAP KASUS PERAMPASAN SEPEDA MOTOR, SATU PELAKU DIAMANKAN

Krimsus86.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial M.M.I. alias S (19) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Kecamatan Kalianda.

Berita Lainnya

Korban berinisial Dd (55), seorang buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, menjadi sasaran pelaku saat hendak pulang setelah membeli minuman di warung yang berada di belakang kompleks perkantoran pemda.

Menurut keterangan, korban diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang dan kemudian diberhentikan dengan alasan telah menyerempet kendaraan milik kerabat pelaku. Meskipun korban tidak merasa melakukan hal tersebut, pelaku tetap menekan dan menakut-nakuti korban serta berpura-pura mengajak untuk menemui pihak yang dimaksud.

Korban kemudian menuruti ajakan tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 2669 DBL. Namun setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku membentak korban dan menyuruhnya turun sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kalianda mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan,” tutup AKP Sulyadi.

Humas Polsek Kalianda

Polres Lampung Selatan

Pewarta:Juniawan Kabiro lam-sel

Pos terkait