Krimsus86.com, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perburuan satwa dilindungi dan penyalahgunaan senjata api ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AP (26) dan H (57), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, serta N (45), warga Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) TNWK melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan. Setelah melakukan briefing di pos jaga, sekitar pukul 22.00 WIB tim bergerak menuju gubuk jaga untuk memarkirkan kendaraan dinas, kemudian melanjutkan patroli dengan berjalan kaki kurang lebih satu kilometer menuju jalur aktif yang diduga sering digunakan pemburu liar.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kembali melanjutkan penyisiran dengan berjalan kaki sejauh dua kilometer ke dalam kawasan hutan. Saat melakukan pemantauan, salah satu anggota Polhut melihat cahaya senter dari kejauhan. Tim kemudian mendekati sumber cahaya tersebut dan mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan perburuan liar dengan membawa senjata api serta karung.
Petugas segera melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengamankan ketiga pelaku. Dari lokasi kejadian, ditemukan tiga karung berisi daging rusa hasil buruan.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Kantor Balai TNWK untuk dimintai klarifikasi awal sebelum diserahkan ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur, telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi berupa rusa di kawasan TNWK. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang warna cokelat muda. Selain itu, petugas turut mengamankan 17 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm serta satu butir selongsong amunisi dengan kaliber yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem, khususnya di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas.(M.Dahlan)






