Polres Maluku Tengah Tanggapi Dugaan Penahanan Siswa Tanpa Pembinaan di Polsek Saparua

Krimsus86.com Saparua, Maluku Tengah — Polres Maluku Tengah menanggapi insiden dugaan penahanan siswa SMA di Polsek Saparua selama 24 jam tanpa pembinaan yang semestinya. Kejadian ini terkait perkelahian antar pelajar dan menimbulkan perhatian publik karena prosedur hukum perlindungan anak tidak dijalankan dengan tepat.

Kapolres Maluku Tengah menegaskan bahwa penanganan anak di bawah umur harus sesuai dengan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penahanan anak hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (last resort) setelah dilakukan pembinaan, mediasi, dan upaya restorative justice.

Berita Lainnya

“Jika benar terjadi salah tangkap dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, oknum anggota dapat dikenakan sanksi sesuai kode etik dan disiplin Polri. Polres Maluku Tengah berkomitmen melindungi hak anak serta memastikan seluruh anggota bertindak sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

Polres Maluku Tengah menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Polsek Saparua dan memastikan penanganan kasus anak dilakukan secara adil, profesional, dan mengedepankan hak serta keselamatan mental siswa. Masyarakat diimbau untuk tetap mempercayai proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.

Polres Maluku Tengah menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dan pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pewarta: Erwin

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait