Polres Maluku Tengah Menanggapi Dugaan Salah Tangkap Siswa SMA di Polsek Saparua

Krimsus86.com, Saparua, Maluku Tengah — Polres Maluku Tengah menanggapi insiden yang terjadi di Polsek Saparua terkait penahanan siswa SMA selama 24 jam tanpa pembinaan yang seharusnya, akibat perkelahian antar pelajar. Kapolres Maluku Tengah menegaskan bahwa penanganan anak di bawah umur harus selalu sesuai prosedur hukum dan prinsip perlindungan anak.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penahanan anak adalah upaya terakhir (last resort) dan wajib diiringi dengan pembinaan, mediasi, atau mekanisme restorative justice. Penahanan tanpa dasar yang jelas dan tanpa upaya pembinaan dapat dianggap pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

Berita Lainnya

Kapolres Maluku Tengah menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan salah tangkap ini. “Polri berkomitmen melindungi hak anak dan menjunjung profesionalisme anggota dalam menangani kasus anak di bawah umur. Setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur akan dievaluasi secara serius,” ujar Kapolres.

Polres Maluku Tengah menegaskan, penanganan kasus perkelahian pelajar harus mengutamakan mediasi, pembinaan, dan restorasi sosial, bukan hukuman semata, sehingga hak anak tetap terlindungi dan mental generasi muda tidak terganggu.

Masyarakat diimbau untuk tetap mempercayai proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, yang bertanggung jawab untuk memastikan tindakan aparat sesuai peraturan dan etika profesi.

Pewarta: Erwin

Pos terkait