Pemuda Adat Pulau Buru Tolak Keterlibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal Gunung Botak

Krimsus86.com Maluku  8 Mei 2026 – Seorang pemuda adat asal Pulau Buru, Yanu Tasane, menyampaikan sikap penolakan terhadap keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Dalam pernyataannya, Yanu Tasane menilai penanganan persoalan tambang ilegal seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Menurutnya, Polri memiliki kewenangan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menangani aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara TNI memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan negara serta menghadapi ancaman yang bersifat militer.

“Persoalan tambang ilegal di Gunung Botak merupakan ranah hukum dan ketertiban sipil, sehingga penanganannya harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum oleh institusi yang berwenang,” ujar Yanu Tasane dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keterlibatan aparat militer dalam persoalan sipil dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan wilayah tersebut.

Yanu menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam penertiban tambang ilegal seharusnya mengedepankan langkah hukum yang humanis, dialogis, dan berkeadilan, dengan tetap melibatkan pemerintah daerah serta memperhatikan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

Dengan demikian, dirinya kembali menegaskan penolakan terhadap keterlibatan TNI dalam pengosongan maupun penertiban kawasan tambang ilegal Gunung Botak dan berharap penanganan persoalan tersebut tetap dilakukan dalam mekanisme hukum sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

(YT//red)

Pos terkait