Mukti Ali Aktivis Oku Laporkan Fahrudin dan Hendri Mustofa ke Polres OKU atas Dugaan Intimidasi,Acaman secara Verbal

{"data":{"pictureId":"d8da1d159d254b09bcfceb14eb1ee610","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Krimsus86.com – Baturaja, OKU, 3 Maret 2025 – Mukti Ali, SE Aktivis Oku, melaporkan dua orang, yakni Fahrudin, anggota DPRD Kabupaten OKU dan Ketua Komisi 3, serta Hendri Mustofa, ke Polres OKU dengan dugaan tindak pidana intimidasi,Acaman secara verbal.

 

Berita Lainnya

Menurut laporan yang diajukan, kejadian bermula pada 27 Februari 2025 pukul 16.11, ketika Fahrudin menelpon Mukti Ali dan menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU adalah kakak kandungnya.

 

Tak lama setelah percakapan tersebut, Mukti Ali menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal yang menyatakan akan mendatangi rumahnya. Lima orang kemudian datang ke rumah Mukti Ali.SE, termasuk Hendri Mustofa, dan melakukan intimidasi verbal.

 

Mukti Ali merekam percakapan tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres OKU dengan dasar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat di ruang digital. Wartawan dan aktivis LSM yang turut mendampingi Mukti Ali menegaskan bahwa intimidasi terhadap individu yang menyampaikan pendapat di media sosial tidak boleh dibiarkan.

 

Mukti Ali berharap dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum, dan kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

 

(Redtim)

Pos terkait