Misteri Aman Yani Kembali Mencuat dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Krimsus86.com Indramayu – Perkembangan baru kembali mencuat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. Sejumlah pengakuan yang disampaikan dalam wawancara di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi memunculkan perhatian publik terkait sosok Aman Yani dan dugaan penggunaan identitas untuk pencairan dana pensiun.

Dalam wawancara tersebut, Dudu Subarkah mengaku bahwa pada tahun 2018 dirinya diminta oleh seseorang bernama Ririn Rifanto untuk membuat KTP menggunakan data kependudukan milik Aman Yani, namun dengan foto wajah dirinya sendiri. Ia juga menyebut proses tersebut diduga dibantu oleh seorang advokat bernama Khatib.

Berita Lainnya

Menurut pengakuannya, identitas tersebut kemudian digunakan untuk membuat rekening ATM BRI atas nama Aman Yani. Dudu mengaku mengetahui adanya pencairan dana pensiun yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 juta. Ia juga menyebut sebagian dana diduga diberikan kepada pihak yang membantu proses tersebut.

Meski demikian, Dudu menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme pencairan dana karena menurut pengakuannya seluruh proses dilakukan oleh pihak lain bersama kuasa hukumnya.

Dalam wawancara yang sama, sosok bernama Irfan juga mengaku pernah diminta membantu mencairkan sisa tabungan Aman Yani sekitar Rp17 juta beberapa bulan sebelum peristiwa pembunuhan satu keluarga di Paoman terjadi. Namun Irfan mengaku menolak karena merasa curiga setelah melihat foto pada KTP atas nama Aman Yani menggunakan wajah Dudu Subarkah yang dikenalnya.

Pengakuan tersebut disebut berkesesuaian dengan informasi dari pihak perbankan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2018 dana pensiun Aman Yani dipindahkan pencairannya ke rekening BRI.

Munculnya berbagai pengakuan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk terkait pihak yang diduga menikmati dana pensiun Aman Yani sejak tahun 2018 serta keberadaan Aman Yani setelah pencairan tunjangan pensiun dini pada tahun 2016.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik. Seluruh keterangan yang beredar sejauh ini merupakan bagian dari pengakuan narasumber dalam wawancara media dan belum dapat dijadikan fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Wardono/Redaksi)

Pos terkait