KPK Digugat ke Komisi Informasi Pusat: Transparansi Lembaga Antirasuah DiPertanyakan

KPK Digugat ke Komisi Informasi Pusat: Transparansi Lembaga Antirasuah DiPertanyakan

 

Berita Lainnya

KRIMSUS86.COM – Jakarta || – Selasa, 7/1025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di bawah sorotan tajam terkait isu keterbukaan informasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi menyeret KPK ke meja hijau Komisi Informasi Pusat (KIP), menandai babak baru sengketa informasi publik yang melibatkan garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Awal II dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat. Dalam sengketa dengan nomor register 038/VII/KIP-PSI/2025 ini, PKN bertindak sebagai Pemohon, sementara KPK ditetapkan sebagai Termohon.

 

Sengketa ini menambah daftar panjang upaya masyarakat sipil dalam menuntut akses informasi dari Badan Publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP, yang lahir dari semangat reformasi, secara fundamental menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (2). Informasi yang dikecualikan pun harus bersifat ketat dan terbatas, seperti diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

 

Menanggapi dimulainya proses persidangan, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan yang tegas dan lugas, menduga adanya ketertutupan informasi krusial di tubuh KPK.

 

“Ini bukan sekadar mencari informasi biasa. Kami menggugat KPK ke KIP karena kami menduga ada ketertutupan informasi krusial yang berkaitan langsung dengan tanggung jawab mereka sebagai Badan Publik,” tegas Patar Sihotang.

 

Ia menekankan bahwa KPK, sebagai lembaga yang lahir untuk membersihkan bangsa dari korupsi, seharusnya menjadi contoh paling depan dalam transparansi, bukan malah menutup-nutupi data. Jika KPK saja tidak transparan, bagaimana rakyat bisa percaya penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi? Keterbukaan adalah vaksin pertama anti-korupsi!” serunya keras.

 

Lebih lanjut, Patar Sihotang menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi, khususnya yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan negara di KPK. Menurutnya, informasi tersebut harus dibuka kepada publik sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat.

 

“Kami akan kawal sidang ini sampai tuntas. Kami ingin KPK membuktikan, apakah mereka betul-betul menjalankan tugasnya dengan akuntabel atau hanya berlindung di balik tembok kerahasiaan,” tandas Patar.

 

Sengketa ini ditangani oleh Majelis Komisioner KIP yang terdiri dari Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh anggota Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha. Proses penyelesaian sengketa informasi oleh KIP sendiri didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang

 

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang diawali dengan Mediasi atau langsung ke tahap Ajudikasi nonlitigasi.

Gugatan PKN ini menunjukkan keseriusan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol publik.

 

Sidang ini diharapkan menjadi penentu batas yang jelas antara kerahasiaan yang dibenarkan oleh undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum (sebagaimana diatur dalam UU KIP), dan hak publik untuk mengetahui demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Indra//red)

Pos terkait