Kontrak Karya PT Masmindo Dipertanyakan, Ahli Waris Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan dan Presiden Prabowo Beri Perhatian

LUWU, SULAWESI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi perhatian. Salah satu hal yang kini dipersoalkan ahli waris adalah belum terbukanya dokumen Kontrak Karya yang dinilai penting untuk mengetahui secara jelas hak, kewajiban, serta mekanisme pembayaran yang disepakati para pihak.

Hal tersebut disampaikan Yasir, salah satu ahli waris, saat diwawancarai Tim Media Sorot Sulsel, Sabtu (22/8/2026). Menurutnya, dokumen Kontrak Karya perlu dibuka dan diperiksa secara bersama agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang sebenarnya.

Berita Lainnya

“Kami menduga Kontrak Karya tidak mau dimunculkan karena ada persoalan kemampuan atau kewajiban pembayaran. Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya kontrak tersebut dapat dibuka dan diperiksa bersama,” ujar Yasir.

Surat DPRD Sulsel Juga Dipertanyakan

Yasir juga menyoroti belum diperlihatkannya dokumen Kontrak Karya meskipun persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menyebut DPRD Sulsel telah meminta dokumen tersebut kepada pihak pimpinan PT Masmindo Dwi Area. Namun, menurut Yasir, pihak ahli waris masih mempertanyakan tindak lanjut atas permintaan tersebut.

Bagi ahli waris, Kontrak Karya bukan hanya dokumen administratif, melainkan dokumen penting untuk menguji secara objektif dasar dan mekanisme pembayaran serta kewajiban masing-masing pihak.

“Yang harus dibuka adalah apa sebenarnya isi Kontrak Karya, bagaimana mekanisme pembayaran diatur, serta apakah terdapat klausul penyesuaian berdasarkan perkembangan harga emas atau ketentuan lainnya,” kata Yasir.

Perjanjian Lama Dinilai Perlu Dikaji

Yasir juga meminta agar periode perjanjian yang disebut dibuat sekitar 1997–1998 menjadi bagian dari kajian secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila di dalam perjanjian terdapat klausul yang mengaitkan pembayaran dengan perkembangan harga emas atau mekanisme penyesuaian nilai tertentu, maka ketentuan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli.

“Pada saat perjanjian dibuat, harga emas masih berada pada kisaran puluhan ribu rupiah. Karena perjanjian tersebut berlangsung dalam jangka panjang, nilai pembayaran semestinya dilihat berdasarkan ketentuan kontrak, termasuk mekanisme penyesuaian nilai dan kondisi ekonomi saat kewajiban pembayaran dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya didasarkan pada asumsi atau pernyataan sepihak. Menurutnya, dokumen Kontrak Karya perlu menjadi dasar utama untuk mengetahui ketentuan yang sebenarnya.

“Kalau memang mekanisme pembayaran sudah diatur dalam Kontrak Karya, maka kontraknya harus dibuka. Dari sana bisa diketahui secara jelas dasar perhitungan, kewajiban pembayaran, dan hak para pihak,” tegas Yasir.

Ahli Waris Minta Perhatian Presiden

Di tengah belum jelasnya persoalan tersebut, pihak ahli waris meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap sengketa yang berkaitan dengan kepastian hukum, hak atas tanah, serta persoalan pembayaran yang masih dipersoalkan.

Ahli waris juga secara khusus berharap Presiden RI H. Prabowo Subianto memberikan perhatian agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif, dan tidak berlarut-larut.

Menurut mereka, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta hak dan kewajiban para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontrak Karya Dinilai Menjadi Dokumen Kunci

Belum terbukanya Kontrak Karya kini menjadi salah satu titik penting yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.

Dokumen itu dinilai diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan mengenai pembayaran, penyesuaian nilai, harga emas, inflasi, maupun kewajiban lain yang telah disepakati para pihak.

Namun demikian, dugaan bahwa PT Masmindo Dwi Area tidak mampu atau tidak bersedia melakukan pembayaran merupakan klaim dari pihak ahli waris yang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.

PT Masmindo Dwi Area memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi, termasuk mengenai alasan dokumen Kontrak Karya belum diperlihatkan serta ketentuan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Publik kini menunggu kejelasan atas persoalan tersebut, terutama mengenai bagaimana status dan isi Kontrak Karya serta mekanisme pembayaran yang sebenarnya telah disepakati para pihak.

Sebab, tanpa melihat dokumen secara utuh, masyarakat akan sulit menilai apakah persoalan pembayaran berkaitan dengan nilai nominal dalam perjanjian lama, mekanisme penyesuaian berdasarkan harga emas, inflasi, atau ketentuan lain yang tercantum dalam Kontrak Karya.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Masmindo Dwi Area maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

Narasumber:

Yasir — Ahli Waris

Dr. Basir S. — Ahli Waris

(Mj@19//red)

Pos terkait