Inspektorat Temukan Dugaan Kerugian Rp460 Juta Dana Desa Adimulyo, Sekdes Disebut Kuasai Porsi Terbesar Temuan

KEBUMEN – KRIMSUS86.COM – Inspektorat Kabupaten Kebumen menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), nilai kerugian negara yang harus dipulihkan mencapai sekitar Rp460 juta.

Kepala Desa Adimulyo, Mulyono, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi di Balai Desa Adimulyo, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, pemerintah desa telah diberikan tenggat waktu hingga 18 Juni 2026 untuk mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi Inspektorat.

Berita Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih Rp460 juta. Desa diberikan batas waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut paling lambat pada 18 Juni 2026,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sekitar Rp180 juta telah dikembalikan ke rekening kas desa oleh sejumlah perangkat desa yang namanya tercantum dalam hasil pemeriksaan. Sementara sisanya masih dalam proses pengembalian.

Mulyono juga menyebut, berdasarkan pengakuan yang diterimanya dari perangkat desa, Sekretaris Desa berinisial HS diduga menggunakan dana dengan nominal terbesar, yakni sekitar Rp250 juta. Selain itu, temuan juga melibatkan Bendahara Desa lama dan baru, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Pemerintahan, serta dirinya sendiri sesuai besaran yang tercantum dalam LHP.

Adapun perkembangan pengembalian dana meliputi Kaur Pembangunan yang telah mengembalikan Rp60 juta dari kewajiban Rp90 juta, Kaur Pemerintahan Rp40 juta dari Rp60 juta, Bendahara Desa lama telah melunasi Rp22 juta, Bendahara Desa baru mengembalikan Rp15 juta dari kewajiban Rp90 juta, sedangkan Kepala Desa telah menyetor Rp6,63 juta sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

Terkait HS, Mulyono mengaku menyayangkan belum adanya pengembalian dana maupun kehadiran yang bersangkutan dalam aktivitas pemerintahan desa.

“Saya menyayangkan sikap HS yang hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Bahkan, sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Adimulyo, SW, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan fisik pembangunan pada tahun 2024 hingga 2025 tetap terlaksana. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pelaksanaan administrasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menjadi objek temuan yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Seluruh kegiatan fisik berjalan, namun terdapat item yang nilainya tidak sesuai dengan RAB atau belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Itulah yang menjadi temuan Inspektorat,” jelas SW.

Ia menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas pelaksanaan kegiatan di lapangan, sedangkan pengelolaan keuangan berada pada pihak yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih berada pada tahap administratif berupa pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi Inspektorat. Belum ada penetapan tersangka ataupun proses pidana yang diumumkan oleh aparat penegak hukum.

Redaksi KRIMSUS86.COM juga telah berupaya menghubungi HS guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(Tim KJN//red)

Pos terkait