Palembang | Krimsus86.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan menggelar pelaksanaan ikrar serentak “Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan” yang dilaksanakan secara nasional di halaman Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Palembang, Jumat (08/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumsel menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada poin pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
“Pelaksanaan ikrar ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan yang masih terjadi di dalam lapas maupun rutan. Kami ingin memastikan seluruh lapas dan rutan benar-benar steril dari pelanggaran tersebut,” tegas Erwedi Supriyatno.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan pengawasan dan penggeledahan rutin, termasuk penerapan larangan tegas terhadap pegawai maupun warga binaan terkait kepemilikan dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan lapas dan rutan.
“Pengawasan dan penggeledahan rutin akan terus ditingkatkan. Selain itu, seluruh pegawai maupun warga binaan dilarang keras membawa ataupun menggunakan handphone ilegal di dalam lapas dan rutan,” ujarnya.
Sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan, Ditjenpas Sumsel juga telah menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mewajibkan seluruh warga binaan menggunakan fasilitas komunikasi resmi melalui Wartelsuspas yang telah disediakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, baik pegawai maupun warga binaan.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti melanggar, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Tidak ada pengecualian, termasuk terhadap pimpinan apabila terbukti bersalah,” tegasnya.
Melalui ikrar serentak ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Pewarta : Hendri Gradak






