Krimsus86.com Kutacane Kepala,Satuan Polisi Pamong Praja, WH dan Linmas beserta jajarannya menggelar Patroli Gabungan Penegakan Qanun Jinayah, di tempat hiburan malam yang menjual minuman keras sejenis Tuak dan botolan di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada Rabu (2/4) malam.
Kegiatan patroli gabungan ini langsung diperintahkan oleh Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM, kata Kasatpol PP, WH dan Linmas Agara, Ramisin SE kepada Media saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui selulernya, Kamis (3/4) pagi.
Dimana lokasi kegiatan patroli gabungan tersebut adalah:, Cafe Lapo Tuak Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara,
Petugas gabugan melakukan penindakan di tempat hiburan malam yang menjual minuman keras tersebut dan membawa barang alat musik/ hiburan.
Kasatpol PP Ramisin, dalam patroli gabungan ini melibatkan 30 personel anggota Satpol PP, WH dan Linmas, 5 anggota Polisi Militer (PM), 15 Anggota Polsek Badar, dan Plt. Camat Badar serta 4 Staf Kecamatan Badar.
Adapun Kegiatan patroli gabungan ini berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat .
Peraturan Bupati Aceh Tenggara No. 21 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian /Perselisihan Adat Istiadat dan Petunjuk Teknisnya.
Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 300/ 19 /2024 pada Tanggal 02 April 2025 Perihal Penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 , Tentang Hukum Jinayah.
Jurnalis : Arahim J