Krimsus86.com Jambi, 29 April 2026 — Forum Rakyat Indonesia Cerdas menegaskan pentingnya pendekatan empati, soliditas, dan humanis dalam pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua FRIC Jambi, Dody, menyikapi kesiapan aparat dalam mengawal aksi demonstrasi yang menjadi bagian dari dinamika demokrasi.
Menurut Dody, peringatan May Day kerap dipandang sebagai momentum yang rawan, sehingga aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia telah menyiapkan strategi pengamanan secara matang. Namun demikian, ia menekankan bahwa pengamanan tidak hanya mengedepankan kekuatan, melainkan juga pendekatan “saling” antara aparat dan peserta aksi.
“Tiga poin penting yang harus diterapkan adalah empati, soliditas, dan humanis. Ini bukan hanya untuk aparat, tetapi juga bagi para peserta demonstrasi,” ujar Dody.
Ia menjelaskan, empati merupakan kemampuan untuk memahami dan merasakan kondisi masyarakat. Dalam konteks pengamanan aksi, aparat diharapkan tidak langsung mengambil tindakan represif, melainkan memahami latar belakang aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
Sementara itu, soliditas menjadi faktor penting dalam menjaga kekompakan internal aparat, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan berjalan efektif dan terkoordinasi. Adapun pendekatan humanis diwujudkan melalui sikap ramah, tidak arogan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan.
“Humanis berarti tegas namun tidak kasar. Profesional, tetapi tetap mengedepankan hati nurani. Ini sejalan dengan semangat pengabdian untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” jelasnya.
Dody juga menekankan bahwa pendekatan humanis merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Catur Prasetya, khususnya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas tetap diperlukan apabila situasi mengarah pada pelanggaran hukum, namun harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, ia mengajak para peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Demonstrasi, menurutnya, merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, namun tetap memiliki batasan.
“Demokrasi memberikan hak untuk bersuara, tetapi juga menuntut tanggung jawab untuk tetap tertib. Jangan sampai aksi yang dilakukan justru merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, atau mencederai hak orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan dalam demokrasi tidak bersifat mutlak. Setiap individu memiliki batasan, yaitu ketika kebebasannya berpotensi melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, aturan seperti pemberitahuan aksi dan larangan mengganggu ketertiban umum harus tetap dipatuhi.
Menutup pernyataannya, Dody mengingatkan pentingnya keseimbangan antara empati kepada masyarakat dan soliditas internal aparat sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas demokrasi.
“Silakan menyampaikan aspirasi, namun jangan sampai mencederai demokrasi itu sendiri. Dengan empati, soliditas, dan sikap humanis, kita dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan tetap menghormati nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.(Js red)






