WONOSOBO — KRIMSUS86.COM – Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026), Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa empat tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Sementara, dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang seorang diri berada di ruang kantor. Tiga pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak melakukan pemeriksaan CCTV terkait dugaan aksi pembegalan.
Ketika korban lengah, para pelaku langsung melakukan kekerasan. Korban dibekap dan dibanting, sementara pelaku lainnya menodongkan senjata ke arah kepala korban serta mengancam akan membunuh korban apabila melakukan perlawanan.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.
Petugas keamanan yang terbangun juga sempat dikelabui oleh para pelaku. Namun, setelah merasa curiga, petugas tersebut turut ditodong dan kemudian diikat.
Selanjutnya, para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV. Akibat kejadian tersebut, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp718 juta.
Usai menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan. Para pelaku juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sebagian barang serta membuangnya ke aliran Sungai Serayu.
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja menegaskan bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.
“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar AKBP Ricky dalam konferensi pers.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana serta tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah menjalankan aksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW diduga berperan melakukan kekerasan dan melumpuhkan korban.
Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan. Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum maupun setelah aksi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” tegas AKBP Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Wonosobo bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus serta memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.
Eyang KJN // Red






