Krimsus86.com/Karawang,—
Di tengah ketatnya aturan pemerintah terkait mekanisme distribusi LPG subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dugaan pengabaian prosedur kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karawang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, ketika satu unit mobil truk pengangkut tabung gas LPG 3 kilogram milik PT Terpadu Amita Persada dengan nomor polisi T 8821 EG kedapatan melakukan aktivitas bongkar muat tabung isi di tengah jalan Perumahan Eka Mas Permai, Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Aktivitas tersebut sontak menjadi perhatian warga karena posisi kendaraan hampir menutup akses jalan utama perumahan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap standar distribusi LPG subsidi, mengingat dokumen surat jalan semestinya mengarahkan pengiriman sesuai titik pangkalan resmi yang telah ditentukan, bukan dilakukan di badan jalan lingkungan warga.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak pangkalan.
“Kami disuruh sama pangkalannya, Pak, untuk turun di jalan. Adapun ada surat izinnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Tak lama setelah proses bongkar berlangsung, satu unit mobil pick-up bernomor polisi T 8711 EB mendekati lokasi. Kendaraan tersebut diketahui milik pangkalan atas nama Dedidik, yang beralamat di Perum Eka Mas Blok A/4 RT 03/04, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dengan agen resmi PT Terpadu Amita Persada.
Kepada awak media, Dedidik menjelaskan bahwa truk tidak dapat masuk ke area pangkalan karena akses jalan telah dipasang portal setelah adanya keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan berat.
“Ini jalannya diportal, Pak. Kemarin dikomplain oleh warga, jalannya jadi rusak, sehingga turun di jalan,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya mengenai legalitas atau izin resmi untuk melakukan bongkar muat di badan jalan, pengakuan yang disampaikan justru menambah polemik.
“Nggak ada, Pak, cuma lisan aja, kan sama Pak RT kenal baik, dan Pak RT juga tahu kalau saya turun gas di jalan ini,” lanjutnya.
Sementara itu, yang membuat janggal kembali adalah tertera HET 16.000 yang tertera di papan nama pangkalan nya.
Harga eceran tertinggi yang sudah lama,
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian prosedural dalam distribusi barang bersubsidi yang seharusnya dijalankan dengan standar keamanan, ketertiban, dan administrasi yang jelas. Penggunaan badan jalan perumahan sebagai titik bongkar tanpa izin tertulis dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus membuka celah penyimpangan tata kelola distribusi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Riki, salah satu pengurus agen PT Terpadu Amita Persada, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Memang ada pangkalan gas yang tidak bisa dilewati mobil truk, Pak. Nanti saya coba cek dulu kejadiannya,” katanya.
Insiden ini menjadi gambaran bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di lapangan masih menyisakan persoalan serius. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat terhadap gas subsidi harus tetap terjamin, namun di sisi lain mekanisme penyaluran yang tidak sesuai aturan berpotensi memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas pihak agen maupun pangkalan.
Warga berharap pihak terkait, termasuk agen resmi dan instansi pengawas, segera melakukan evaluasi agar distribusi gas subsidi tidak lagi dilakukan dengan cara-cara yang mengganggu lingkungan serta berpotensi melanggar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
(Red)*






