Krimsus86.com/Subang, —
Sebuah pemandangan janggal mewarnai aktivitas distribusi tabung LPG 3 kilogram di Kabupaten Subang, Sabtu (14/3/2026). Peristiwa yang terjadi di area kantor agen PT Primkopau Pakudara itu memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola pendistribusian gas bersubsidi yang seharusnya diawasi secara ketat.
Pagi itu, satu unit truk pengangkut tabung LPG 3 kg milik agen PT Primkopau Pakudara dengan nomor polisi T 8683 TR terlihat memasuki area kantor agen. Di lokasi tersebut sudah menunggu seorang pria bernama Mamat bersama sejumlah tabung kosong yang disebut-sebut siap untuk diisi.
Tak lama berselang, proses pemindahan atau overtab tabung gas dilakukan di dalam area kantor agen. Tabung-tabung LPG yang baru datang dari truk kemudian dipindahkan ke sebuah mobil pick-up terbuka berwarna putih dengan nomor polisi T 8461 TF.
Namun kejanggalan mulai terasa ketika awak media mencoba menanyakan dokumen resmi yang seharusnya menyertai proses distribusi tersebut. Sang sopir truk tak mampu menunjukkan surat jalan sebagaimana prosedur distribusi barang bersubsidi.
“Ini yang punya agen pak, masa harus pakai surat jalan,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab dalam mekanisme distribusi LPG bersubsidi, setiap pengiriman tabung gas dari agen ke pangkalan semestinya disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Saat dikonfirmasi, Mamat menjelaskan bahwa tabung-tabung kosong tersebut adalah miliknya dan hendak diisi.
“Pangkalan saya ada di dalam pak, di belakang agen. Mobil nggak bisa masuk, jadi saya taruh di sini di kantor agen untuk mengisinya,” ungkapnya.
Kejanggalan lain muncul ketika pihak agen turut dimintai keterangan. Ihsan, yang mengaku sebagai petugas administrasi PT Primkopau Pakudara, menunjukkan sebuah ruangan kecil berpagar besi di area kantor agen.
“Pangkalan nya ada di sini pak,” ujarnya sambil menunjuk ruangan tersebut.
Namun penjelasan itu justru menambah kecurigaan. Pasalnya, sebuah pangkalan resmi LPG 3 kilogram seharusnya dilengkapi dengan plang nama pangkalan yang jelas dan mudah terlihat oleh masyarakat. Di lokasi yang ditunjukkan tersebut, tanda identitas pangkalan itu tidak tampak.
Baru setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Mamat kemudian menunjukkan lokasi pangkalan yang sebenarnya berada di bagian belakang kantor agen. Akses menuju lokasi tersebut memang sangat sempit dan hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.
Di lokasi itu terlihat sebuah plang pangkalan atas nama Mamat Rahmat, dengan agen resmi PT Primer Koperasi AU Pakudara, yang beralamat di Dusun Kaliangbawang RT 016 RW 008, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Meski lokasi pangkalan akhirnya dapat ditunjukkan, rangkaian kejanggalan mulai dari proses overtab di area kantor agen, tidak adanya surat jalan, hingga penunjukan lokasi pangkalan yang berbeda tetap menyisakan tanda tanya.
Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran bagi masyarakat kecil, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan dalam rantai distribusi gas bersubsidi masih menjadi pekerjaan rumah yang tak boleh diabaikan.
(Red)*






