Krimsus86.com, Mensung – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Mensung, yang diduga melibatkan oknum manajer dan pengawas SPBU dalam manipulasi data serta pembiaran pembelian solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan media krimsus86.com, diduga terdapat aktivitas pengambilan sisa solar subsidi pada malam hari, yang kemudian dijual kepada pengepul. Aktivitas tersebut berlangsung pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 hingga 23.30 WITA.
Solar subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan mobil pick up dan truk bak pendek yang telah dimodifikasi tangkinya. BBM kemudian dibawa dari SPBU Mensung ke rumah seorang pengepul di Desa Mensung, yang jaraknya sekitar dua kilometer dari lokasi SPBU.
Tim media yang melintas di depan rumah salah satu pengepul utama SPBU Mensung mendapati tumpukan jerigen berisi solar subsidi yang diperkirakan mencapai kurang lebih tiga ton. Aktivitas itu terpantau dari jarak sekitar 15 meter, saat para pelaku terlihat mengatur jerigen-jerigen tersebut.
Saat dikonfirmasi, oknum pengepul mengakui bahwa solar subsidi tersebut telah berada di rumahnya, yang mengindikasikan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Hal ini diperkuat oleh keterangan seorang mantan sopir angkutan solar subsidi yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa sekali pengiriman ke wilayah tambang Moutong dapat mencapai hingga 10 ton, dengan melibatkan beberapa unit kendaraan.
“Solar tidak akan diberangkatkan kalau belum mencapai 10 ton,” ujar mantan sopir tersebut.
Praktik pengambilan, penimbunan, dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda, karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat dan negara, serta menyalahgunakan sistem subsidi tepat sasaran berbasis QR Code.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPBU Mensung terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Pewarta:
Faisal, S.H.






