PADANG SIDIMPUAN — KRIMSUS86.COM — Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial J.S.I.T. (Ilyas) terjadi di teras asrama Madrasah Aliyah (MA) Pondok Pesantren Dar Ibnu Arrizah pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 06.45 WIB.
Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan berdasarkan keterangan seorang saksi berinisial M.A.F. (Al-Fatih) kepada ibunya. Menurut keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi sebelum pelaksanaan apel.
Al-Fatih mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior berinisial B.S.J. (Dewa), yang diketahui pernah menyelesaikan pendidikan setingkat Madrasah Aliyah (MA) namun masih tinggal di lingkungan pesantren dan melakukan aktivitas menyadap karet milik yayasan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi, pada pagi hari tersebut pelaku baru pulang dari aktivitas menyadap karet. Dalam peristiwa itu, korban diduga dipukul pada bagian punggung dan kepala menggunakan alat penyadap karet yang menggunakan gagang bambu.
Akibat dugaan tindakan tersebut, korban disebut sampai dalam posisi terduduk dan kemudian diduga ditendang pada bagian rahang sebelah kanan menggunakan sepatu boots hingga terjatuh dan muntah.
Melihat kondisi korban yang disebut sudah lemas dan hampir tidak mampu mengeluarkan suara karena menahan sakit, saksi kemudian bergegas memberikan pertolongan dan mengangkat korban.
Dalam keterangannya, korban disebut meminta agar dirinya diantar pulang ke rumah keluarganya di Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan. Korban juga menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan perawatan karena merasa tidak tahan berada di lingkungan pesantren apabila kejadian serupa kembali terjadi.
Saksi kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keterangan itu disampaikan setelah saksi merasa perlu menjelaskan kondisi sebenarnya kepada orang tuanya.
KELUARGA KORBAN SUDAH MEMBAWA ANAK BEROBAT
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Bernia Zendrato, wartawan/reporter Krimsus86.com Perwakilan Sumatera Utara, kepada ibu korban melalui komunikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, ibu korban membenarkan adanya kejadian dan mengirimkan foto yang menunjukkan bekas dugaan pukulan pada tubuh anaknya.
Ibu korban menjelaskan bahwa pihak keluarga telah meminta izin kepada Buya dan Ummi selaku pengelola Yayasan/Pondok Pesantren Dar Ibnu Arrizah terkait kondisi anaknya.
Menurut keterangan ibu korban, anaknya untuk sementara diperbolehkan menjalani perawatan medis selama beberapa hari sebelum kembali mengikuti kegiatan sekolah dan masuk asrama seperti biasa.
Ketika ditanyakan apakah korban sudah mendapatkan pengobatan, ibu korban membenarkan bahwa anaknya sudah dibawa berobat.
KELUARGA SERAHKAN PENANGANAN KEPADA PIHAK YAYASAN
Terkait langkah selanjutnya, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa untuk sementara persoalan tersebut diserahkan kepada Buya dan Ummi selaku pihak yayasan/pengelola pesantren.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat terlebih dahulu dimediasi melalui musyawarah sesuai arahan pimpinan Yayasan Dar Ibnu Arrizah.
“Kita tunggu dulu apa tindakan Buya,” demikian inti keterangan pihak keluarga korban kepada wartawan.
Di sisi lain, kejadian tersebut menjadi perhatian agar seluruh pihak, khususnya lingkungan pendidikan dan pesantren, dapat mengedepankan pembinaan, perlindungan terhadap santri, serta penyelesaian setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.
Wartawan Krimsus86.com juga mengingatkan kepada seluruh pelajar dan santri agar tidak meniru tindakan kekerasan terhadap sesama.
Persahabatan dan pembinaan jauh lebih baik daripada mencari permusuhan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan komunikasi dan musyawarah, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Lebih baik berkawan daripada mencari lawan. Negara kita adalah negara hukum, sehingga tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Pancasila adalah harga mati.”
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut masih berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga korban. Krimsus86.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan sesuai fakta yang sebenarnya.
(MHD. EFENDI ZALUKHU)






