Krimsus86.com Lampung Tengah, 6 Mei 2026 — Aktivitas Galian C (tambang pasir) yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan tegas dari pihak terkait, meskipun laporan dan pemberitaan telah beredar di sejumlah media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Krimsus86.com, aktivitas tambang pasir tersebut berlokasi di tepian sungai Way Seputih, tepatnya di Kampung Sangga Buana, Kecamatan Way Seputih. Kegiatan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) dan masih berlangsung aktif hingga saat ini.
Sejumlah warga setempat mengungkapkan kekhawatiran atas dampak yang ditimbulkan. Selain berpotensi merusak lingkungan, khususnya daerah aliran sungai yang semakin rawan longsor, aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap infrastruktur jalan usaha tani di wilayah tersebut.
“Kondisi jalan usaha tani saat ini sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya rusak, tetapi sudah menyerupai parit aliran air, sehingga sangat menyulitkan petani dalam mengangkut hasil panen,” ungkap salah satu warga Sangga Buana (SB 12) saat dikonfirmasi.
Kerusakan jalan tersebut dinilai menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan, karena akses distribusi hasil pertanian menjadi terganggu. Para petani pun mengaku mengalami kerugian akibat kondisi ini.
Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Mancung”. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu sopir pengangkut pasir yang menyatakan bahwa material diambil dari lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret atau penindakan dari pihak berwenang terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Krimsus86.com mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para petani.
Perhatian dan respons cepat dari instansi terkait sangat diharapkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan program ketahanan pangan nasional.
(Bersambung)
Penulis: Kairul Anam






