Di Tengah Kontroversi “Ngambek”, Publik Menunggu Klarifikasi: Miskomunikasi atau Ujian Kepemimpinan Bupati Karawang?

Krimsus86.com/Karawang,—
Riak kecil dalam hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers kembali memantik perhatian publik. Kabar mengenai sikap Bupati Karawang,Aep Syaepuloh , yang disebut-sebut “ngambek” kepada seorang wartawan media online berinisial AG, menjadi perbincangan hangat setelah terjadi dalam kegiatan santunan anak yatim yang digelar Rescue Karang Taruna di Kantor Kecamatan Karawang Barat, Minggu (3/3/2026).

Peristiwa yang awalnya berlangsung di tengah suasana kepedulian sosial itu mendadak menyisakan tanda tanya. Sebagian masyarakat menilai sikap tersebut mencerminkan ketidaksiapan seorang pemimpin menerima kritik yang disampaikan melalui media massa—saluran penting bagi aspirasi pembangunan masyarakat.

Berita Lainnya

Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman yang membesar di ruang publik.
Di tengah perdebatan itu, pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH MH mencoba meredam polemik yang berkembang. Pria yang akrab disapa Askun itu mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan kedua pihak.

“Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (bupati, red). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar Askun, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, dinamika antara pemerintah dan wartawan merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan demokrasi. Bahkan, kata Askun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya Bupati Aep justru kerap meminta wartawan untuk mengingatkan dan mengkritik jika ada kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melenceng dari visi “Karawang Maju.”

Askun mengaku dirinya sendiri termasuk pihak yang tidak jarang melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan harus bersifat konstruktif, disertai solusi, serta tetap berpijak pada etika jurnalistik.

“Saya meyakini Pak Bupati memahami betul bahwa pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pembangunan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar para wartawan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Pers serta prinsip profesionalitas dalam menulis berita. Terlebih jika sebuah produk jurnalistik memuat tuduhan atau dugaan tertentu.

Menurutnya, prinsip cover both side harus menjadi fondasi utama dalam setiap karya jurnalistik. Jika narasumber belum dapat dikonfirmasi pada hari yang sama, maka wartawan tetap berkewajiban melakukan upaya konfirmasi kembali di hari berikutnya.

“Profesionalitas jurnalistik seperti ini wajib dilakukan, agar tulisan wartawan tetap menjadi produk jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sekadar opini semata,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Askun memilih melihat persoalan ini dengan kacamata yang lebih jernih. Ia percaya, baik pemerintah daerah maupun insan pers memiliki tujuan yang sama: membangun Karawang agar lebih baik.

“Saya ber-positif thinking Pak Bupati masih memiliki spirit tinggi untuk mewujudkan visi Karawang Maju. Begitu juga dengan AG dan wartawan lainnya. Tidak ada niatan untuk saling menjatuhkan,” ungkapnya.

Bagi Askun, hubungan antara pemerintah daerah dan media sejatinya adalah kemitraan yang saling membutuhkan. Pemerintah memerlukan media sebagai jembatan informasi kepada masyarakat, sementara wartawan membutuhkan akses informasi dari pemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pemda butuh wartawan, dan wartawan juga butuh informasi dari pemda. Jadi sekali lagi, saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” pungkasnya.

Kini, di tengah derasnya perbincangan publik, masyarakat Karawang menunggu satu hal yang sama: kejernihan komunikasi antara pemimpin daerah dan para penjaga ruang informasi. Sebab di balik setiap kritik dan kebijakan, ada harapan besar agar pembangunan Karawang tetap berjalan dalam semangat keterbukaan dan demokrasi.

(Red)*

Pos terkait