Krimsus86.com Makassar, Sulawesi Selatan – 10 Maret 2026 – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan media tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak semua media online yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal atau layak diberi label “media abal-abal”.
Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan mendorong perkembangan kehidupan pers nasional. Selain itu, Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 dan Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 menegaskan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers, serta Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa media agar terverifikasi.
Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa media yang memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM secara otomatis sah secara hukum. “Jika sebuah portal media telah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum, maka perusahaan tersebut legal. Tidak tepat langsung menyebutnya abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.
Meskipun demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan media menjalankan praktik jurnalistik profesional, termasuk memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor, serta mematuhi kode etik jurnalistik.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Farid Mamma, SH., MH) menekankan bahwa keberagaman media merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme media penting agar ekosistem pers berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan media lain.
Kepercayaan publik terhadap media, menurut para pakar, ditentukan oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.
Pewarta: Muh Jufri






