Camat Jabung Bantah Tuduhan Pendampingan Dugaan Penyuapan Oknum Wartawan, Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Lampung Timur Krimsus86.com, 17 Mei 2026 – Camat Kecamatan Jabung, Mardiyono, membantah keras narasi yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan keterlibatannya dalam pendampingan upaya penyuapan terhadap seorang oknum wartawan oleh Kepala Desa Negara Batin.

Menurut Mardiyono, informasi yang viral di media sosial tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi Kecamatan Jabung.

Berita Lainnya

“Tidak ada suap menyuap. Pihak kecamatan hanya mendampingi kepala desa dalam rangka memfasilitasi pertemuan untuk meluruskan persoalan dengan oknum wartawan agar lebih transparan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Mardiyono, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya saat itu semata-mata sebagai fasilitator guna membantu proses klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pekerjaan fiktif onderlagh di Desa Negara Batin Tahun Anggaran 2024.

Mardiyono juga menyesalkan adanya video dan narasi di TikTok yang menggiring opini publik seolah dirinya terlibat dalam praktik penyuapan. Atas hal tersebut, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut.

“Informasi itu sudah mencemarkan nama baik saya dan menggiring opini publik terhadap sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Dalam waktu dekat, saya akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait akun TikTok tersebut,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Mardiyono menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di akhir keterangannya, Camat Jabung mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” demi menjaga kondusivitas dan mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.

“Pastikan setiap informasi berasal dari sumber yang kredibel dan institusi resmi sebelum disebarluaskan kepada publik,” pungkasnya.

(M.Dahlan)

Pos terkait