Bunuh Mertua di Rumbai, 4 Pelaku Diamankan: Polisi Sita Emas, Dolar, Laptop, Terancam Hukuman Mati

Screenshot

Krimsus86.com-Pekanbaru — Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Isni Sito (60).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, pengungkapan dilakukan cepat setelah kejadian pada 29 April 2026.

Berita Lainnya

“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AFT, SL, E alias I, dan L. AFT diketahui sebagai otak pelaku dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan, para pelaku awalnya merencanakan pencurian dan telah memetakan rumah korban sebelum beraksi.

“Awalnya niat pelaku ingin mencuri, dan sebelumnya mereka sudah memetakan rumah korban,” ujar Hasyim.

Dalam perjalanan ke lokasi, para pelaku sempat berubah pikiran. AFT yang mengetahui situasi TKP mengubah rencana dari perampokan menjadi pembunuhan.

Motif Sakit Hati dan Ekonomi
Hasyim menyebut AFT dan SL baru saling mengenal sekitar November 2025. AFT dan L sudah berteman sejak SMP di Sumatera Utara. Kedekatan itu membuat AFT mengajak L ke Pekanbaru.

Para pelaku datang ke Pekanbaru dengan mobil sewaan yang kini disita polisi. Mereka telah survei lokasi sebanyak empat kali. Korban tidak curiga karena hubungan selama ini baik.

Konflik muncul setelah AFT menikah dengan anak pertama korban pada 2022. Belum genap setahun, AFT keluar rumah pada 2023 karena sakit hati akibat tekanan verbal dari korban.

“Karena adanya tekanan secara verbal, yang membuat tersangka sakit hati,” jelas Hasyim. Faktor ekonomi juga memicu, AFT merasa kebutuhannya tidak tercukupi dan masih bergantung pada keluarga korban.

Positif Narkoba, Pukul Korban 5 Kali
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat pelaku positif narkoba jenis ekstasi atau amfetamin. Pengaruh zat itu diduga membuat pelaku nekat.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban menolak karena tidak pernah pesan. Tak lama, pelaku kembali membawa balok kayu dan memukul korban hingga lima kali sampai tewas.

SL bertindak sebagai eksekutor, AFT otak rencana, sedangkan E alias I dan L membantu. Polisi juga mengungkap anak korban berinisial A, suami AFT, memiliki keterbelakangan mental dan dimanfaatkan pelaku. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengajak A keluar rumah untuk menguasai motor korban.

Kabur ke Aceh-Binjai, 2 Ditembak
Usai membunuh, para pelaku kabur ke Sumatera Utara. Mereka berpencar, dua ke Binjai dan dua ke Aceh. Saat pelarian, pelaku sempat pesta narkoba.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat. AFT dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April malam. E alias I dan L diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

Dalam penangkapan, SL dan E alias I terpaksa ditembak petugas karena melawan.

Polisi mengamankan barang bukti perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Ef/Krimsus86.com)

Pos terkait