Dugaan Pelanggaran Kosmetik Ilegal di Klinik Kecantikan Batam Dilaporkan ke Polda Kepri

Krimsus86.com Batam, 1 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran serius di salah satu klinik kecantikan di Kota Batam mencuat setelah dua mantan karyawannya resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Jumat (1/5/2026).

Klinik kecantikan berinisial EAC itu diduga melakukan sejumlah praktik ilegal terkait peredaran produk kosmetik kepada konsumen. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup pemalsuan izin edar, penggunaan nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tidak sah, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, klinik tersebut memiliki tiga cabang di Kota Batam dan diduga merupakan bagian dari jaringan usaha yang lebih luas di Indonesia.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, dirinya bersama sejumlah karyawan lain diduga diminta untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa pakainya.

“Praktik tersebut dilakukan dengan cara menghapus label lama menggunakan cairan tertentu, kemudian menggantinya dengan tanggal kedaluwarsa yang baru,” ujarnya.

Menurut Anggi, perubahan masa berlaku produk biasanya diperpanjang beberapa bulan ke depan dan dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses oleh pelanggan.

Pengakuan serupa disampaikan oleh mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut dilakukan secara sistematis terhadap berbagai jenis produk kecantikan, seperti tabir surya (sunscreen), sabun wajah, serum, toner, hingga krim perawatan kulit.

“Sebagian produk bahkan diduga berasal dari luar negeri dan telah dalam kondisi kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Fiki juga menyampaikan bahwa jumlah pelanggan di tiga cabang klinik tersebut mencapai ribuan orang, dengan target omzet yang cukup besar di masing-masing cabang, bahkan hingga miliaran rupiah untuk outlet yang berada di pusat perbelanjaan.

Kedua pelapor mengaku telah mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat lebih jauh dalam praktik yang mereka nilai melanggar hukum.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga aturan di bidang kesehatan.

“Klien kami memilih menempuh jalur hukum untuk menghindari keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum juga mendorong pemerintah serta instansi terkait, termasuk dinas perdagangan dan bea cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk impor, khususnya kosmetik yang tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dulu menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Upaya klarifikasi kepada pihak klinik telah dilakukan, namun hingga lebih dari satu minggu kerja tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah melakukan pengecekan ke BPOM pusat dan menemukan adanya sejumlah produk yang tidak terdaftar secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak klinik yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Jamaludin//red)

Pos terkait