BNNP Aceh dan Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Krimsus86.com, Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh resmi memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto.

Berita Lainnya

Kerja sama ini mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain pelaksanaan edukasi dan advokasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada jajaran pemasyarakatan serta warga binaan, pelaksanaan deteksi dini di lingkungan kerja, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua institusi.

Selain itu, BNNP Aceh dan Kanwil Ditjenpas Aceh juga sepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi guna mendukung upaya penanggulangan narkotika. Kerja sama ini juga memberikan akses bagi BNNP Aceh dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping aspek penindakan, kedua pihak juga berkomitmen memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pembinaan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Melalui sinergi ini, diharapkan lingkungan lembaga pemasyarakatan di wilayah Aceh semakin aman serta terbebas dari peredaran gelap narkotika. Kolaborasi ini juga menegaskan komitmen bersama untuk tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi secara berkelanjutan.(Red//tim)

Pos terkait