HILA KRIMSUS86.COM –Jum’at 15 Mei 2026, Dugaan tindakan penghinaan terhadap insan pers kembali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp “Ana Huta REAL TENGGO” yang kini menjadi perhatian publik. Percakapan tersebut diduga berisi kata-kata bernada kasar, penghinaan, hingga serangan verbal terhadap pihak yang menyampaikan informasi melalui media KRIMSUS88.COM.
Peristiwa ini bermula dari unggahan informasi terkait keberadaan tumpukan jerigen di area dermaga yang dipublikasikan di media sosial. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau tanggapan secara bijak, beberapa anggota grup justru diduga melontarkan komentar bernada menghina dan merendahkan.
Dalam tangkapan layar yang beredar, akun bernama elmeyrakhanza dan Giovani Afdal disebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas serta menyerang kehormatan pihak lain. Beberapa kalimat yang muncul bahkan dianggap melampaui batas etika komunikasi di ruang digital.
Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai pihak, terutama terkait perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sikap intimidatif maupun penghinaan terhadap jurnalis dinilai dapat mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Terkait persoalan tersebut, sejumlah aturan hukum dinilai berpotensi menjadi dasar penanganan apabila terbukti terdapat unsur pidana, di antaranya:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 45 UU ITE, mengenai sanksi pidana terhadap penyebaran konten bermuatan penghinaan atau kata-kata yang dianggap melanggar norma kesusilaan di ruang digital.
Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan dan fitnah.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya terkait perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.
Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian yang berlaku.
Seruan Menjaga Etika Digital
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun platform percakapan digital. Kebebasan berpendapat harus tetap disertai tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap profesi serta hak orang lain.
Publik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran ujaran penghinaan maupun intimidasi terhadap insan pers dan masyarakat umum.(Yano Tasane//red)






