KRIMSUS86.COM, Pontianak, Kalimantan Barat – Sejumlah massa yang dipimpin tokoh masyarakat Syarif Mahmud Alkadrie menggelar aksi penyampaian aspirasi di Markas Polresta Pontianak. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mempercepat dan menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana bermuatan SARA.
Dalam orasinya, Syarif Mahmud Alkadrie menyampaikan tuntutan agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Massa menyoroti laporan polisi bernomor STPL/B/594/X/2025/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT yang diajukan pada 14 Oktober 2025.
Kasus tersebut disebut bermula dari sengketa bisnis di salah satu hotel di Kota Pontianak yang kemudian diduga berkembang menjadi persoalan yang mengandung unsur ujaran atau tindakan berbau SARA.
“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan tidak diintervensi. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” ujar Syarif Mahmud Alkadrie di hadapan perwakilan Polresta Pontianak.
Massa aksi menegaskan bahwa isu SARA merupakan persoalan sensitif yang berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat. Oleh karena itu, mereka meminta aparat kepolisian bekerja secara independen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana bermuatan SARA dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, apabila terpenuhi unsur-unsur pidananya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak terkait perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan atas aksi unjuk rasa tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pontianak dan Kasat Reskrim guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Pewarta : DC






