Buron Setahun, Pelaku Pengeroyokan di Bangkala Akhirnya Ditangkap
JENEPONTO KRIMSUS86.COM Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VIII/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA, tanggal 31 Agustus 2024, seorang lelaki berinisial MS (25) akhirnya dibekuk oleh Tim Black Lammang Unit Reskrim Polsek Bangkala, pada Jumat (17/10).
MS diketahui telah buron selama lebih dari satu tahun usai terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Dari informasi yang dihimpun, MS sempat melarikan diri dan bekerja di Kalimantan. Namun, setelah polisi mengetahui bahwa ia telah kembali dan berada di rumah mertuanya di Moncong Tanah, tim Reskrim Polsek Bangkala yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zulfitrah Wahid langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
> “Setelah kami mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari Kalimantan dan berada di rumah mertuanya, kami bersama tim langsung bergerak ke lokasi. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPDA Zulfitrah Wahid.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS mendekam di Rutan Polsek Bangkala dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IPDA Zulfitrah yang baru beberapa bulan menjabat di Polsek Bangkala menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya
Pewarta:Andi Lukman






