Krimsus86.com Karawang.
Jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan fungsi serta tugas pokoknya tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Namun tetap saja ada pihak yang tidak memiliki etika, memperlakukan para awak media dengan pandangan yang rendah.
Belum lama ini ,hal tersebut pun kembali di alami para awak media, Sikap arogan dan tak terpuji oknum guru bernama Imal Kurnia terjadi ketika sejumlah wartawan hendak menemui dan mewawancarai Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya.
Kedatangan tim media tersebut hendak mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp.500 ribu per-siswa disekolah tersebut. Senin 11/11/ 2024.
Sikap arogan dan sombong diperlihatkan oknum guru tersebut, nampak dari ucapan yang dilontarkannya kepada awak media.
“Arek naraon sia kadarie, eweh urusan (mau apa kamu kesini, gak ada urusan),” kata Imal Kurnia dengan nada meninggi dalam bahasa sunda.
Meski sudah coba menjelaskan alasan ingin menemui Kepala Sekolah, hendak melakukan namun Imal Kurnia malah memanggil satpam untuk mengusir awak media.
“Coba satpam bawa keluar amankan” ujarnya dengan sombong.
Sementara itu, pasca terjadi perdebatan tersebut, Kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya Ratna Hari K, langsung meminta maaf kepada awak media, dan mengatakan jika hal tersebut cuma miss komunikasi.
“Saya minta maaf atas sikap staf saya, dan sudah saya tegur” ucapnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta .
(Red)**