Kuasa Hukum Keluarga Korban minta Bripda Alvian Harus Dihukum Mati

Kuasa Hukum Keluarga Korban minta Bripda Alvian Harus Dihukum Mati

 

Berita Lainnya

Minggu,24 Agustus 2025 Krimsus86.com _ Indramayu Jawabarat – Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana agar bisa dijatuhi hukuman mati.

 

“Saya berharap Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati,” ujar Toni melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

 

Toni menyebut, saat ini Bripda Alvian masih dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, ia menduga kasus ini jelas direncanakan, terlihat dari rekaman CCTV dan kesaksian tetangga kos yang mendengar keributan sebelum korban tewas.

 

Ia juga mengapresiasi Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, serta tim penyidik yang berhasil menangkap Bripda Alvian di Dompu, Nusa Tenggara Barat.

 

“Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga Bripda Alvian dijatuhi hukuman setimpal, bahkan hukuman mati,” tegas Toni.

 

terdakwa juga melanggar pasal 221 (KUHP) dan pasal 340 (KUHP) seperti pasal di atas tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan jejak maka sepatut nya terdakwa dihukum mati ( Wardono,hs.s.e )

Pos terkait