Sabu hingga Senjata Dimusnahkan, Kejari Muba Tuntaskan 141 Perkara Inkracht

Bupati Toha Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Bersama Cegah Kejahatan dan Narkoba

SEKAYU, MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (10/9/2026).

Berita Lainnya

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kegiatan dihadiri Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE, jajaran Forkopimda, Kasdim 0401 Muba Mayor Arm Edi Hermanto, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Andi Setiawan SH, Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CM, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, jajaran Kejari Muba, serta perwakilan pelajar dan mahasiswa.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba, Muhammad Fahmi SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara periode Juni hingga September 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 35 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi. Selain itu, terdapat 73 perkara Oharda (orang dan harta benda) serta 33 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Untuk barang bukti perkara Oharda dan TPUL, di antaranya terdapat senjata api, senjata tajam, amunisi dan pakaian. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat berat hingga mengalami kerusakan total sehingga tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH mengapresiasi Kejari Muba beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses penanganan perkara hingga tahap akhir.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan. Pemusnahan ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sampai tahap akhir,” ujar Toha.

Bupati Toha menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia menilai generasi muda, termasuk pelajar dan mahasiswa, perlu mendapatkan edukasi serta pemahaman hukum sejak dini agar mampu mengenali dampak dan konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba maupun tindakan melawan hukum lainnya.

“Pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan. Kita perlu bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya narkoba dan sadar hukum,” katanya.

Toha juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Muba, Polres Muba, Kodim 0401 Muba dan seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kiki Yonata SH MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini penting agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Kiki.

Kiki menambahkan, kehadiran pelajar dan mahasiswa dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi hukum. Ia berharap generasi muda dapat menjadi teladan di lingkungan masing-masing serta memahami bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum memiliki konsekuensi.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

(Enismiyana//red)

Pos terkait