PUPR Buol Belum Buka BOQ, JMF, Progres dan Hasil Uji Laboratorium, Redaksi Ajukan Keberatan
BUOL, SULTENG — KRIMSUS86.COM — Keterbukaan informasi terkait lima paket proyek infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Buol menjadi perhatian redaksi. Sorotan tersebut bukan semata-mata terhadap pelaksanaan proyek, melainkan menyangkut permintaan sejumlah dokumen teknis yang hingga kini belum diterima redaksi.
Dokumen yang dimohonkan meliputi Bill of Quantity (BOQ), Job Mix Formula (JMF), progres kemajuan pekerjaan, serta hasil pengujian laboratorium terhadap mutu material pasir dan beton.
Permohonan informasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol melalui Surat Nomor 051/RED-FN/KFN/VIII/2026, tertanggal 20 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum menerima jawaban tertulis maupun dokumen sebagaimana yang dimohonkan.
Bukan Meminta Informasi Pribadi
Redaksi menegaskan bahwa informasi yang diminta berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang menggunakan anggaran publik.
BOQ diperlukan untuk melihat item serta volume pekerjaan berdasarkan kontrak. Sementara JMF berkaitan dengan komposisi campuran pada pekerjaan yang menggunakan formula campuran tertentu. Adapun hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu dokumen penting untuk mengetahui kesesuaian mutu material dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Redaksi juga memahami bahwa tidak seluruh informasi pemerintahan secara otomatis dapat dibuka kepada publik. Karena itu, permintaan dokumen dimaksud tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Redaksi Ajukan Surat Keberatan
Karena permohonan informasi sebelumnya belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan, redaksi kemudian mengajukan Surat Keberatan Nomor 081/RED-FN/KFN/IX/2026, tertanggal 4 September 2026.
Surat tersebut disampaikan ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buol sebagai bagian dari mekanisme keberatan dalam proses permohonan informasi publik.
Saat menerima surat keberatan tersebut, Plt. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buol, Irawan Bakulu, membenarkan bahwa permohonan sebelumnya telah diteruskan kepada pimpinan.
Menurut Irawan, surat keberatan yang baru diterima masih menunggu disposisi Kepala Dinas.
“Kepala dinas masih di luar kota, Senin di Buol,” ujar Irawan saat menerima surat keberatan redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi redaksi terkait proses administrasi permohonan informasi yang telah diajukan.
Kepala Dinas PUPR Belum Memberikan Jawaban
Konfirmasi selanjutnya diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol sekaligus PPK, Darsyad, ST.
Pada 6 September 2026, redaksi mengirimkan pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp terkait alasan belum diserahkannya dokumen serta kepastian waktu pemberian salinan dokumen yang dimohonkan.
Namun hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima jawaban resmi dari Darsyad.
Ketiadaan jawaban tersebut belum dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap permohonan informasi. Masih terbuka kemungkinan terdapat proses administrasi, disposisi, maupun pertimbangan teknis yang belum disampaikan kepada redaksi.
Publik Berkepentingan terhadap Informasi Proyek
Lima paket proyek jalan tersebut menggunakan anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan, termasuk aspek volume, spesifikasi teknis, mutu material dan perkembangan pekerjaan di lapangan, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses berdasarkan ketentuan hukum.
Bagi redaksi, dokumen teknis bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan verifikasi dan pembanding antara dokumen kontrak dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka dokumen tersebut justru dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan secara objektif kepada masyarakat.
PUPR Buol Ditunggu Penjelasannya
Persoalan ini kini tidak lagi hanya berkaitan dengan permohonan dokumen oleh redaksi. Proses tersebut juga menjadi perhatian terhadap sejauh mana keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran publik dapat diwujudkan.
Permohonan telah diajukan sejak 20 Agustus 2026.
Surat keberatan telah disampaikan pada 4 September 2026.
Konfirmasi kepada pihak terkait juga telah dilakukan.
Selanjutnya, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Buol mengenai status permohonan tersebut, termasuk kemungkinan pemberian dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, PPK, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO BUOL, SULTENG
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






