PALEMBANG | KRIMSUS86.COM — Advokat kondang yang dikenal dekat dengan kalangan media di Kota Palembang, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mengapresiasi penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal tersebut disampaikan Conie usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).
Menurut Conie, penguatan regulasi tersebut merupakan langkah positif karena semakin mempertegas posisi dan peran LPSK sebagai lembaga negara yang independen dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Namun demikian, ia berharap penguatan tersebut tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi maupun kegiatan sosialisasi semata. Hal yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan implementasi perlindungan benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.
Conie menilai salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah belum tersedianya kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan. Padahal, menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses perlindungan saksi dan korban cukup besar, terutama dalam menghadapi berbagai perkara kriminalitas dan tindak kekerasan.
Ia pun mendorong agar LPSK dapat segera mempertimbangkan pembentukan perwakilan di Sumatera Selatan guna mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap layanan perlindungan.
“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.
Menurut Conie, keberadaan kantor perwakilan di daerah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, tanpa harus menghadapi berbagai kendala, termasuk persoalan jarak, keterbatasan informasi, maupun akses terhadap layanan.
Selain itu, Conie turut menyoroti pentingnya perubahan perspektif dalam penanganan perkara pidana. Ia menilai perhatian publik maupun proses penegakan hukum selama ini sering kali lebih banyak tertuju kepada pelaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Sementara kondisi korban setelah mengalami tindak pidana, menurutnya, juga harus mendapatkan perhatian yang serius dan memadai.
“Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.
Conie menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti ketika perkara memasuki proses hukum. Pemulihan fisik, psikologis, mental, hingga kebutuhan medis korban juga harus menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan.
“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegas Conie.
Tidak hanya korban, perlindungan terhadap saksi juga dinilai sangat penting, khususnya dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, saksi memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat saksi yang enggan hadir atau memberikan keterangan karena berbagai faktor, termasuk kekhawatiran terhadap keamanan maupun tekanan yang mungkin dihadapi.
“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.
Ia berharap penguatan peran LPSK dapat memberikan rasa aman yang lebih besar kepada saksi maupun korban sehingga mereka tidak takut memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Conie juga meminta agar sosialisasi mengenai keberadaan, tugas dan layanan LPSK dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban serta mekanisme untuk memperoleh perlindungan.
“Bukan hanya masyarakat, teman-teman sejawat juga belum tentu semuanya tahu bahwa LPSK memiliki layanan yang bisa diakses dengan cepat,” katanya.
Menurut Conie, LPSK bersama pemerintah daerah perlu memperluas sosialisasi melalui berbagai saluran informasi, termasuk pemanfaatan layanan daring, sehingga masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengajuan perlindungan dengan lebih mudah.
“Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya, bagaimana link atau layanan online-nya, dan bagaimana prosedurnya,” ujarnya.
Conie menambahkan bahwa sinergi antara LPSK dan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau penandatanganan kesepakatan semata. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat secara nyata dan berkelanjutan.
“Intinya, kita berharap hasil sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya.
(Hendri Gradak)






