LAMPUNG SELATAN | KRIMSUS86.COM — Pengelolaan air limbah pada fasilitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di fasilitas tersebut diduga belum berfungsi atau belum dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan teknis yang semestinya. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai aliran pembuangan limbah yang disebut mengarah langsung ke saluran drainase yang berada di lingkungan masyarakat.
Apabila dugaan tersebut benar dan air limbah dari aktivitas dapur dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang memadai, kondisi itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap hingga bau busuk, serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Informasi mengenai kondisi di lapangan tersebut juga disebut diketahui oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk petugas administrasi dan petugas keamanan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Limbah Dapur Berpotensi Menimbulkan Gangguan Lingkungan
Persoalan pengelolaan limbah dapur tidak hanya berkaitan dengan lokasi akhir pembuangan air limbah, tetapi juga menyangkut proses pengolahan sebelum limbah tersebut dilepaskan ke lingkungan.
Aktivitas dapur dalam skala besar berpotensi menghasilkan air limbah yang mengandung sisa makanan, minyak, lemak, serta bahan organik lainnya. Apabila tidak dikelola dan diolah dengan baik, limbah tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kualitas lingkungan serta menghasilkan aroma tidak sedap akibat proses pembusukan bahan organik.
Untuk itu, keberadaan IPAL seharusnya tidak hanya menjadi fasilitas fisik semata, melainkan harus dipastikan benar-benar berfungsi sesuai sistem pengolahan yang telah direncanakan.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan jalur air limbah, mulai dari saluran keluar dapur, sistem perpipaan, bak pengolahan, hingga titik akhir pembuangan, telah berfungsi sebagaimana mestinya.
Warga Jangan Sampai Menjadi Korban
Masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Oleh sebab itu, dugaan adanya pembuangan limbah yang mengarah ke drainase masyarakat perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan sanitasi dan lingkungan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola fasilitas, serta pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan apakah sistem IPAL di lokasi tersebut benar-benar berfungsi dan dijalankan sesuai ketentuan teknis, bukan sekadar tersedia secara fisik.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap seluruh sistem pembuangan untuk memastikan apakah air limbah telah melalui tahapan pengolahan sebelum dialirkan ke lingkungan.
BGN dan Instansi Terkait Diminta Lakukan Pemeriksaan
Dugaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Di antaranya, apakah pembangunan dan pengoperasian IPAL telah sesuai dengan desain serta standar teknis yang dipersyaratkan? Apakah seluruh air limbah dari aktivitas dapur telah melalui proses pengolahan? Dan apakah kualitas air hasil pengolahan telah dilakukan pengujian sebelum dilepaskan ke lingkungan?
Apabila hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah, maka langkah perbaikan perlu segera dilakukan guna mencegah terjadinya pencemaran dan gangguan lingkungan secara berkelanjutan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, aspek kebersihan, sanitasi, kesehatan lingkungan, serta pengelolaan limbah seharusnya menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan program.
Jangan sampai program yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat justru meninggalkan persoalan limbah dan bau tidak sedap bagi lingkungan warga di sekitar fasilitas.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
KRIMSUS86.COM membuka ruang seluas-luasnya kepada pengelola SPPG atau dapur MBG Way Gelam, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah Desa Way Gelam, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan mengenai sistem IPAL serta mekanisme pengelolaan dan pembuangan limbah di lokasi tersebut.
Pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional oleh instansi yang berwenang dinilai penting untuk menjawab informasi dan keresahan yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional Program MBG berjalan sesuai standar kebersihan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.
Dengan adanya pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan, diharapkan persoalan ini dapat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan teknis, sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta dapat memastikan masyarakat dan lingkungan sekitar tetap terlindungi.
Pewarta: M. Dahlan//red






