PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tomini Utara, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kegiatan PAUD yang disebut berlangsung pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses pengembalian dana yang sebelumnya menjadi temuan.
Menurut informasi yang diterima, pihak Inspektorat telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana ke kas desa.
Namun, hingga kurang lebih dua tahun berlalu, dana yang dikembalikan disebut baru mencapai sekitar Rp7 juta.
Warga tersebut meminta agar persoalan ini tidak berhenti hanya pada proses pengembalian dana, terutama apabila batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak pengawas internal pemerintah telah terlampaui.
Ia berharap Inspektorat dapat mengambil langkah tegas dengan melimpahkan berkas perkara kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana ke kas desa, tetapi sampai kurang lebih dua tahun baru sekitar Rp7 juta yang dikembalikan, kami meminta agar Inspektorat segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” ujar salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/9/2026).
Hal senada juga disampaikan Hardi, selaku Kepala Desa Tomini Utara. Ia membenarkan adanya proses pengembalian dana yang hingga saat ini disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penanganan yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan temuan tersebut, termasuk mengenai nilai temuan, batas waktu pengembalian, jumlah dana yang telah dikembalikan, serta langkah yang akan ditempuh apabila kewajiban pengembalian tidak diselesaikan.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila berdasarkan hasil pengawasan terdapat unsur atau indikasi perbuatan yang memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Penetapan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kiman//red)






