TINGKATKAN RESPONS PELAYANAN PUBLIK, SATPOL PP BUOL HADIRKAN INOVASI PENGADUAN “SAPAR” BERBASIS WHATSAPP

BUOL, KRIMSUS86.COM — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, modern, dan responsif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol menghadirkan inovasi layanan pengaduan digital bertajuk SAPAR (Satpol Menyapa Masyarakat).

Inovasi tersebut dihadirkan sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Buol.

Berita Lainnya

SAPAR mengusung konsep pelayanan yang sederhana, mudah diakses, dan dekat dengan masyarakat. Melalui layanan berbasis WhatsApp, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh aplikasi tambahan untuk menyampaikan laporan.

Cukup menggunakan platform komunikasi yang telah umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara praktis dari berbagai lokasi.

Untuk mendukung efektivitas pelayanan, sistem SAPAR juga dilengkapi dengan fitur Auto-Responder yang terintegrasi dengan sistem perekaman data berbasis Spreadsheet.

Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dalam sistem, sebelum diteruskan kepada petugas atau regu yang bertugas untuk dilakukan verifikasi serta tindak lanjut di lapangan.

Kasatpol PP Kabupaten Buol menyampaikan bahwa kehadiran SAPAR merupakan bagian dari langkah transformasi pelayanan publik di lingkungan Satpol PP Kabupaten Buol.

Pengembangan sistem tersebut, menurutnya, terus dilakukan dengan menambahkan berbagai fitur operasional guna mengoptimalkan kinerja pelayanan dan mempercepat proses penanganan laporan masyarakat.

Selain penguatan sistem, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Satpol PP Kabupaten Buol melakukan penguatan kapasitas melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi admin, operator, hingga petugas yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP Kabupaten Buol juga telah menetapkan standar waktu tindak lanjut terhadap setiap laporan yang diterima melalui layanan SAPAR.

Untuk laporan reguler, tindak lanjut dilakukan dengan batas waktu maksimal 5 hari kalender. Sementara itu, laporan yang bersifat darurat akan menjadi prioritas dan ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dengan menyesuaikan kondisi serta hasil verifikasi di lapangan.

Melalui inovasi SAPAR, Satpol PP Kabupaten Buol berharap masyarakat dapat semakin mudah berpartisipasi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kenyamanan lingkungan.

Kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, terbuka, adaptif, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

📱 Layanan SAPAR dapat diakses melalui WhatsApp resmi pengaduan Satpol PP Kabupaten Buol. Masyarakat cukup mengirimkan kata kunci “LAPOR” untuk memulai proses pengaduan dan mendapatkan panduan layanan selanjutnya.

(Safri//red)

Pos terkait