Jalan Kantong Produksi Diduga Masuk Lahan Warga, Proyek Pemerintah Dipertanyakan: Bagaimana Proses Pembebasan Tanah?

BUOL, KRIMSUS86.COM – Pembangunan jalan kantong produksi di Dusun Tanjung Dako, kawasan Taman Wisata Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, menuai keberatan dari warga yang mengaku sebagai pihak pemilik atau penguasa lokasi dan lahan yang terdampak pembangunan.

Persoalan yang disampaikan warga bukan terkait penolakan terhadap pembangunan infrastruktur pemerintah. Namun, warga mempertanyakan proses penggunaan sebagian lahan yang diduga masuk dalam trase pembangunan jalan tanpa adanya konfirmasi maupun kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang menguasai lahan.

Berita Lainnya

Menurut keterangan warga yang disampaikan melalui unggahan di grup WhatsApp, terdapat kurang lebih 50 meter lahan dengan lebar sekitar 4 meter yang disebut masuk dalam rencana pembangunan jalan. Selain itu, pada bagian ujung lokasi, terdapat pula sekitar 75 meter lahan yang menurut warga turut terdampak.

Warga mengaku kecewa karena proses pengukuran dan pemasangan bowplank disebut telah dilakukan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga yang menguasai lokasi tersebut.

“Teman-teman PUPR dan Pemdes Mendaan tidak ada lagi konfirmasi dengan kami yang punya lokasi. Langsung saja banting tali bowplank,” ujar warga dalam unggahan tersebut.

Warga juga menegaskan bahwa lahan tersebut, menurut pengakuannya, merupakan lahan milik keluarganya. Ia menyebut terdapat tanda pada sejumlah pohon kelapa yang selama ini menjadi penanda kepemilikan atau penguasaan lokasi.

“Jelas itu kami tahan sebab itu punya kami. Bukan punya setan. Satu Tanjung Dako tahu siapa yang punya lokasi itu. Masa tidak dibaca lagi kiri kanan, ada merek kelapa, AB. Itu punya bapak saya, Ahmad Basiro,” tegasnya.

Bukan Menolak Pembangunan

Warga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan berarti menolak pembangunan infrastruktur pemerintah.

Menurutnya, pembangunan jalan pada prinsipnya merupakan kepentingan masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi warga. Namun, yang dipersoalkan adalah proses penggunaan lahan yang, berdasarkan pengakuannya, belum pernah dikomunikasikan secara resmi kepada pihak keluarga pemilik atau penguasa lahan.

Persoalan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, mengingat pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya memiliki kejelasan mengenai status dan ketersediaan lahan yang menjadi lokasi pekerjaan.

Apabila benar terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam trase pembangunan, maka perlu diketahui apakah sebelumnya telah dilakukan musyawarah, pendataan pihak yang berhak, persetujuan penggunaan lahan, pelepasan hak, hibah, atau mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Dokumen dan Status Lahan Dijelaskan

Warga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi teknis pelaksanaan pembangunan jalan.

Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan proyek juga perlu diperiksa dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan antara lain dokumen perencanaan, gambar trase pembangunan, sumber anggaran, status lahan, berita acara musyawarah, serta dokumen pelepasan, hibah, atau mekanisme pembebasan lahan apabila memang telah dilakukan.

“Jangan sampai pembangunan jalan berjalan, tetapi persoalan tanahnya belum selesai,” ujarnya.

Warga tersebut juga mengaku bukan orang yang awam dalam pekerjaan pembangunan jalan. Ia menyebut pernah terlibat sebagai tim teknis dalam pekerjaan Jalan Kantong Produksi (JKP) maupun Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2024.

Menurut pengakuannya, pengalaman tersebut membuat dirinya memahami pentingnya memastikan status dan persetujuan penggunaan lahan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

“Saya juga biasa jadi tim teknis JKP JUT. Jalan saya awasi 2024. Semua aman karena yang kami amankan dulu hibanya,” katanya.

Perlu Pemeriksaan Secara Administratif dan Pertanahan

Apabila benar terdapat penggunaan lahan masyarakat dalam proyek pemerintah tanpa adanya proses persetujuan atau mekanisme yang sesuai, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa dari aspek pertanahan serta administrasi pemerintahan.

Namun demikian, dugaan adanya penggunaan lahan warga dalam proyek pemerintah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan dari pihak atau lembaga yang berwenang.

Unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, keuntungan pihak tertentu, maupun potensi kerugian keuangan negara, memerlukan pembuktian tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Desa Mendaan, instansi teknis terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta CV Marisko selaku pelaksana pekerjaan, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan dan status lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah, apabila lahan warga memang masuk dalam trase proyek, apakah pemilik atau pihak yang menguasai lahan telah diajak bermusyawarah, dan apa dasar hukum penggunaan lahan tersebut?

Bupati Buol Tanggapi Keluhan Warga

Menanggapi unggahan salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik atau penguasa lokasi tersebut, Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, memberikan respons melalui akun WhatsApp pribadinya.

Bupati menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas melalui pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Wa.wr.wb, Yth. Pak Ampul Basiro, insyaAllah akan diundang pertemuan segera dihadiri Dinas PUPR, Dinas PMD, Camat Karamat dan Kades Mendaan. Tabe boleh diskusikan, solusikan dan mohon bantuan untuk urusan umum kemasyarakatan,” tulis Bupati Buol dalam pesan WhatsApp tersebut.

Respons cepat Bupati Buol tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan seluruh pihak dan mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad, S.T., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.

KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mendaan, Dinas PUPR Kabupaten Buol, CV Marisko selaku pelaksana pekerjaan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas informasi yang diberitakan.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULTENG / KRIMSUS86.COM

Pos terkait