LAMPUNG TIMUR | Krimsus86.com — Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Peristiwa pencurian terjadi ketika korban baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor berwarna hitam miliknya di depan rumah. Saat itu, kendaraan tidak dalam kondisi stang terkunci. Korban kemudian tidur dan saat terbangun mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Jabung pada 18 Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kompol Rizal.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku berinisial A selanjutnya menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Labuhan Maringgai. Polisi menerapkan ketentuan pidana sesuai pasal yang dipersangkakan dalam perkara tersebut.
Kompol Rizal juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika kendaraan diparkir di luar rumah.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan barang pribadi, terutama kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(M. Dahlan//Red)






