Revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu II Disorot, Pagu Rp1,618 Miliar Dipertanyakan

TAPANULI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Pembangunan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN melalui Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.618.871.499 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Sorotan muncul setelah sejumlah anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam pengelolaan anggaran maupun proses teknis pembangunan.

Berita Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (24/8/2026), progres fisik pembangunan disebut baru mencapai sekitar 45 persen. Namun, salah seorang anggota panitia menyebut dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp1,03 miliar, atau kurang lebih 63 persen dari total pagu anggaran.

Perbedaan antara progres fisik dan pencairan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban proyek.

Panitia Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua P2SP yang juga Ketua Komite Sekolah, Wahab Siregar, mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan anggaran maupun pembelian material pembangunan.

“Kalau masalah pembangunan dan anggaran saya tidak sampai ke sana. Yang saya tahu hanya soal tanah timbun, pasir dan sertu. Selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Wahab bersama sejumlah anggota panitia bahkan mengaku berencana mengundurkan diri karena merasa keberadaan mereka hanya sebatas formalitas.

Hal senada disampaikan anggota P2SP, Pardomuan Dalimunte.

“Keberadaan kami hanya sebatas nama. Tidak pernah dilibatkan beli material atau ambil keputusan,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana P2SP menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Dugaan Penggunaan Material Bekas

Selain persoalan keterlibatan panitia dan pencairan anggaran, di lapangan juga ditemukan dugaan masih digunakannya sejumlah material lama, antara lain rangka atap, reng plafon serta beberapa komponen bangunan lainnya.

Panitia juga menyebut adanya dugaan penjualan seng bekas hasil pembongkaran tanpa sepengetahuan mereka.

Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan apakah material bekas tersebut memang termasuk bagian yang diperbolehkan dalam pekerjaan, serta bagaimana status dan pertanggungjawaban material hasil bongkaran.

Di sisi lain, selama pekerjaan berlangsung, siswa disebut masih menggunakan toilet yang rusak karena belum tersedianya fasilitas pengganti.

Sementara itu, Kepala SDN 100908 Muara Ampolu II belum berhasil dimintai keterangan karena sedang mengikuti rapat.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Karena itu, transparansi mengenai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, pengadaan material, progres pekerjaan, serta pertanggungjawaban menjadi hal penting yang perlu dipastikan oleh pihak pelaksana dan pengawas.

Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan dana, atau terdapat penggunaan maupun pengelolaan material yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan resmi.

Terlebih, anggaran yang digunakan merupakan uang negara sehingga setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diminta Audit dan Evaluasi

Sejumlah orang tua murid berharap proyek revitalisasi tersebut dapat diselesaikan secara transparan, tepat sasaran dan memenuhi standar kualitas pembangunan.

Salah seorang wali murid berinisial FG meminta agar penggunaan anggaran diawasi secara serius.

“Jangan sampai anggaran besar hasilnya tidak sesuai,” ujarnya.

Wali murid juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan dan kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, Inspektorat serta lembaga pengawasan yang berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran dan progres pekerjaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Persoalan dugaan penjualan material hasil bongkaran juga perlu diklarifikasi, termasuk status aset, mekanisme penghapusan, serta pertanggungjawabannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, pihak kementerian, maupun pihak lain yang terkait sesuai dengan prinsip pers dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai vonis atas pihak tertentu. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

(EZ//RED)

Pos terkait