LSM PERAK Desak DPRD Gowa Lanjutkan Rekomendasi Hak Angket ke Ranah Hukum

Aksi Walk-Out Bupati Dinilai Bentuk Pelemahan Lembaga dan Pengalihan Isu

SUNGGUMINASA | Krimsus86.com, 14 Juli 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Pembela Rakyat mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk menuntaskan proses Hak Angket dan membawa rekomendasi hasil penyelidikan ke ranah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kerugian negara.

Berita Lainnya

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM PERAK Pembela Rakyat, Muh Taufan Yunus, menyusul aksi meninggalkan ruang sidang yang dilakukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam agenda Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026).

Bupati disebut meninggalkan forum resmi setelah proses pengambilan sumpah. Menurut Taufan, sikap tersebut patut menjadi perhatian publik karena sidang Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Tindakan walk-out itu adalah tontonan buruk dan bentuk arogansi kekuasaan. Ini diduga skenario untuk mengulur waktu karena beliau tidak siap menjawab pertanyaan krusial mengenai kebijakan publik,” ujar Taufan saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Taufan menyebut sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dalam Hak Angket antara lain penggunaan fasilitas negara, pelaksanaan program seragam sekolah gratis, serta persoalan pemutusan beasiswa doktoral S3 bagi anak daerah.

Ia juga mempertanyakan narasi dari tim hukum Bupati yang menyebut sebagian substansi persidangan berkaitan dengan ranah privasi.

“Hak Angket ini berbicara mengenai transparansi dan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, bukan persoalan pribadi. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional,” tegasnya.

Menurutnya, Hak Angket merupakan salah satu instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis dan berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

LSM PERAK selanjutnya meminta seluruh fraksi di DPRD Gowa tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen serta menuntaskan proses Hak Angket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufan juga mendorong DPRD Gowa segera menyampaikan hasil dan rekomendasi akhir melalui mekanisme yang berlaku, termasuk apabila diperlukan pembahasan mengenai Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

“Kami dari LSM PERAK berdiri di belakang DPRD Gowa untuk memperkuat fungsi pengawasan. Rekomendasi atas dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan,” katanya.

Selain itu, LSM PERAK meminta aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan dan pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan maupun tudingan dari pihak mana pun tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai polemik politik. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka harus diproses sesuai aturan agar ada kepastian dan keadilan bagi masyarakat Gowa,” pungkas Taufan.

(Mj@19/Red)

Pos terkait