GUNUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM – Kapolsek Idanogawo, Ipda Dismen Berlian Jaya Harefa, menunjukkan respons cepat dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri HZ (56) dan AD (54), warga Dusun IV, Desa Holi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, seorang pria berinisial MZ alias Ama Desi Zai diduga mendatangi rumah korban setelah sebelumnya mengikuti korban dari sebuah pesta pernikahan.
Dalam kejadian tersebut, AD diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian wajah dan tangan, benjolan di kepala, serta trauma. Korban juga sempat kehilangan kesadaran dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Kapolsek Idanogawo Ipda Dismen Berlian Jaya Harefa turut memberikan pendampingan dengan mengawal korban untuk menjalani pemeriksaan visum serta mendampingi proses pembuatan laporan di Polres Nias.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/480/VIII/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, tertanggal 23 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah seorang anak korban, AZ, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
“Kami sudah laporkan ke Polres Nias. Orang tua kami masih trauma dan ketakutan. Kami minta polisi segera menangkap pelaku dan memberikan kepastian hukum,” ujar AZ.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan pada Juni 2026 terkait dugaan pengerusakan dan pengancaman. Namun, menurut keluarga, perkembangan penanganan perkara tersebut masih belum diketahui secara jelas.
Karena kondisi korban dan keluarga yang masih mengalami trauma serta merasa khawatir terhadap keselamatan, keluarga untuk sementara memilih mengungsi ke wilayah Gunungsitoli.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
KRIMSUS86.COM tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terduga atau pihak yang dilaporkan tidak dapat dimaknai sebagai telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(SG//Red)






