TAPANULI SELATAN, KRIMSUS86.COM – Dugaan pencurian buah kelapa sawit terjadi di areal perkebunan milik Trisfianto yang berada di kawasan Danau Suhat, Desa Simarlelang, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam kejadian itu, buah kelapa sawit yang diduga diambil mencapai sekitar 1,3 ton, dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp3.510.000.
Menurut keterangan pengelola kebun, Yohanes Noferius Zendrato, dirinya bersama Sihar Giawa saat itu mendatangi lokasi kebun yang hendak dipanen. Kebun tersebut memiliki jadwal pemanenan sebanyak tiga kali dalam satu bulan.
Saat berada di lokasi, Yohanes dan sejumlah tenaga kerja diduga mendapati aktivitas beberapa orang yang diduga berkaitan dengan pengambilan buah kelapa sawit tanpa seizin pihak pengelola.
Sejumlah pekerja yang berada di lokasi disebut sempat melihat dan menegur pihak yang diduga sebagai pelaku. Mereka juga sempat berinteraksi dengan orang-orang tersebut sebelum kemudian meminta bantuan kepada anggota kepolisian.
Namun, karena lokasi perkebunan cukup jauh dan membutuhkan waktu sekitar dua jam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju lokasi, proses penanganan saat itu tidak dapat dilakukan secara langsung.
Atas kejadian tersebut, Yohanes Noferius Zendrato kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
STTPLP/B327/VIII/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial Erwin Gulo dan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Pelapor berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar dugaan para pelaku dapat segera diperiksa dan apabila ditemukan bukti yang cukup, diproses sesuai hukum.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar persoalan menjadi terang dan barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diamankan sesuai prosedur hukum,” ujar pihak pelapor.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Tapanuli Selatan untuk melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi: Nama dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan pihak yang dilaporkan atau diduga berdasarkan keterangan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
(YNZ//RED)






